Viral! Pegawai SPBU Minta Biaya Admin Rp5 Ribu, Ini Klarifikasi Pertamina

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video viral yang menunjukkan seorang pria memprotes pungutan biaya admin sebesar Rp5.000 saat mengisi bensin di sebuah SPBU di Sanglah, Denpasar, Bali, telah menjadi sorotan publik.
Video yang diunggah di media sosial oleh akun X @heraloebss pada Selasa (13/8) tersebut menampilkan pria tersebut dengan tegas menolak membayar biaya tambahan yang tidak tertera dalam peraturan resmi.
Dalam video tersebut, pria itu mempertanyakan dasar pungutan biaya admin yang diminta oleh petugas SPBU.
"Peraturan tidak ada di koran. Jika ada peraturan tertulis, beritahu saya. Jika saya menemukannya, saya akan membayar Rp5.000," ucapnya dengan nada tinggi.
Baca Juga: Beraksi di Siang Bolong, Ibu di Palembang Jadi Korban Penjambretan
Pria itu juga menegaskan bahwa ia membeli Pertamax, bukan Pertalite, dan tetap tidak dapat menerima alasan untuk biaya tambahan.
Netizen dengan cepat bereaksi terhadap video ini, menganggap kejadian tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Beragam komentar muncul, dengan banyak yang mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran atas praktik tersebut.
Salah satu pengguna X, @generasiosi, menyebutnya sebagai "kejadian pungli" yang tak bisa ditoleransi.
Sementara pengguna lainnya, @eMbah, menuduh tindakan tersebut sebagai "biaya modus" yang tidak seharusnya terjadi.
Situasi ini semakin memanas setelah beberapa warga lokal turut memberikan kesaksian bahwa SPBU di Sanglah tersebut memang kerap kali bermasalah.
Seorang pengguna X, @bang***, mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami kejadian serupa di SPBU yang sama dan akhirnya memilih untuk menghindari mengisi bahan bakar di sana, meskipun lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.
Merespons viralnya video dan laporan-laporan dari warga, Pertamina langsung mengambil tindakan tegas. Happy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengumumkan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi di SPBU yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil investigasi, Pertamina memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat operator SPBU yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut, dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli, sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama," tegas Happy Wulansari dalam pernyataan resmi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









