Sumsel

Bejat! Guru di OKU Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Pelajar

Deni Hermawan | 2 Desember 2024, 19:00 WIB
Bejat! Guru di OKU Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Pelajar

AKURAT.CO SUMSEL Seorang guru olahraga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AF dilaporkan atas dugaan kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Belasan korban yang merupakan pelajar di salah satu SD negeri diketahui terlibat dalam kasus ini.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memanggil beberapa saksi untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelecehan tersebut.

“Benar, sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh tim. Kita juga memanggil para saksi untuk pendalaman dugaan pelecehan tersebut,” ujar Imam, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian tengah mendalami kronologi kejadian yang melibatkan dunia pendidikan ini.

Baca Juga: Apindo Sumsel Tanggapi Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Soroti Tantangan di Sektor Padat Karya

"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan proses penyelidikan," ujar Kapolres.

Salah satu pelapor menyebutkan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu namun sempat diredam melalui mediasi antara keluarga korban dan terlapor. Kasus ini kembali mencuat setelah munculnya korban lain yang diduga mengalami pelecehan serupa.

“Fakta-fakta dugaan perbuatan pidana sedang berproses,” tambah AKBP Imam.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami adanya korban lainnya dari tindakan pelecehan oleh oknum guru tersebut. Sejauh ini, telah ditemukan belasan korban, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

"Masih kita dalami, apabila sudah terang benderang akan segera kami sampaikan," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto