Polisi Selidiki Kasus Guru SMP di Prabumulih yang Lecehkan Murid Lewat Chat

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih tengah menyelidiki dugaan tindak pelecehan verbal yang dilakukan seorang guru SMP terhadap siswinya melalui pesan singkat.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan mesum beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan pihaknya telah menugaskan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sejumlah bukti awal tengah dikumpulkan untuk memastikan kebenaran dugaan pelecehan.
“Tim sedang melakukan penyelidikan, perkembangan akan segera kami sampaikan,” kata Bobby, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Terungkap, Oknum Guru di Prabumulih Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Pelaku Akui Perbuatannya
Meski demikian, Bobby mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban maupun keluarganya. Ia pun mengimbau agar keluarga segera melapor ke kepolisian agar penanganan hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
“Terkait pengaduan dari pihak keluarga belum ada. Kami harap keluarga bisa segera membuat laporan supaya proses hukum bisa jelas dan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari percakapan yang beredar di media sosial. Dalam tangkapan layar itu, seorang guru berinisial D diduga melontarkan kalimat bernada cabul kepada siswinya. Pesan tersebut memicu gelombang reaksi keras dari warganet, yang menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang pendidik.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan D dari tugas mengajar sejak Selasa (26/8/2025).
“Guru tersebut sudah kita nonaktifkan. Artinya tidak lagi mengajar sambil menunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







