Kisah Rasnal dan Abdul Aziz: Niat Bantu Guru Honorer Berujung Penjara, Kini Dapat Rehabilitasi Nama dari Prabowo

AKURAT. CO SUMSEL - Dua guru bernama Rasnal dan Abdul Aziz asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik usai mendapat rehabilitasi nama dari Presiden Prabowo.
Sebelumnya, dua guru ini divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN oleh pemerintah Provisin Sulawesi Selatan.
Setelah lima tahun memperjuangkan keadilan, akhirnya keduanya kini dapat bernapas lega.
Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Tembus 6.200, Dinkes Siapkan Strategi Cegah Ledakan Wabah Menjelang Musim Hujan
Mendapat Rehabilitasi dan Bertemu Presiden Secara Langsung
Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu diteken oleh Presiden Prabowo.
Adapun penandatanganan surat rehabilitasi tersebut langsung dilakukan di hadapan keduanya di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11/2025), tak lama setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Didukung Kejati Sulsel Ajukan PK
Sebelum mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo itu, Rasnal dan Abdul Aziz telah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang membuat mereka kena PTDH.
Rencana ini juga didukung langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Masamba.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahunh Baru 2026, Dishub Sumsel Prediksi Lonjakan Mobilitas Hingga 10 Persen
Pihaknya juga meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Aziz divonis hukuman penjara oleh MA atas dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari wali murid.
Iuran sebesar Rp20 ribu per wali murid tersebut digunakan untuk membayar 10 guru honorer yang ada di sekolah mereka, yaitu SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








