Sumsel

Kisah Rasnal dan Abdul Aziz: Niat Bantu Guru Honorer Berujung Penjara, Kini Dapat Rehabilitasi Nama dari Prabowo

St Shofia Munawaroh | 13 November 2025, 16:49 WIB
Kisah Rasnal dan Abdul Aziz: Niat Bantu Guru Honorer Berujung Penjara, Kini Dapat Rehabilitasi Nama dari Prabowo

AKURAT. CO SUMSEL - Dua guru bernama Rasnal dan Abdul Aziz asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik usai mendapat rehabilitasi nama dari Presiden Prabowo.

Sebelumnya, dua guru ini divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN oleh pemerintah Provisin Sulawesi Selatan.

Setelah lima tahun memperjuangkan keadilan, akhirnya keduanya kini dapat bernapas lega.

Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Tembus 6.200, Dinkes Siapkan Strategi Cegah Ledakan Wabah Menjelang Musim Hujan

Mendapat Rehabilitasi dan Bertemu Presiden Secara Langsung

Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu diteken oleh Presiden Prabowo. 

Adapun penandatanganan surat rehabilitasi tersebut langsung dilakukan di hadapan keduanya di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11/2025), tak lama setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. 

Baca Juga: Residivis Spesialis Pembobol Gereja Ditangkap Polisi, Gasak Peralatan Sound System Rp10 Juta di Palembang

Didukung Kejati Sulsel Ajukan PK

Sebelum mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo itu, Rasnal dan Abdul Aziz telah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang membuat mereka kena PTDH.

Rencana ini juga didukung langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Masamba. 

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahunh Baru 2026, Dishub Sumsel Prediksi Lonjakan Mobilitas Hingga 10 Persen

Pihaknya juga meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Aziz divonis hukuman penjara oleh MA atas dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari wali murid.

Iuran sebesar Rp20 ribu per wali murid tersebut digunakan untuk membayar 10 guru honorer yang ada di sekolah mereka, yaitu SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.