UMP dan UMSP Sumsel 2026 Belum Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu Aturan Baru dari Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Hingga pertengahan November 2025, pembahasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2026 belum juga dimulai.
Pemerintah provinsi dan Dewan Pengupahan kompak menyatakan bahwa proses tersebut masih tertahan karena belum turunnya aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memulai pembahasan tanpa petunjuk teknis baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Kalau aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” kata Eky, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja juga masih bersikap menunggu.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Total Setelah Tragedi Penjarahan, Pekerjaan Dikebut Sejak Awal Pekan
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membenarkan bahwa pembahasan UMP sempat dilakukan, namun belum dapat difinalisasi karena ketiadaan aturan turunan.
Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan usulan kenaikan yang dianggap realistis.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP minimal 7 persen, tetapi harapan kami bisa lebih dari 8 persen,” ujar Cecep.
Usulan kenaikan lebih dari 8 persen atau sekitar Rp 200 ribu tersebut didasarkan pada hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi terkini.
Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,42 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu indikator pendukung.
Cecep menjelaskan bahwa saat ini Dewan Pengupahan masih berada pada tahap pengumpulan dan analisis data dari berbagai sektor. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi UMP dan UMSP tahun 2026.
Namun, penetapan resmi tetap bergantung pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Penetapan upah 2026 kembali menggunakan skema sektoral melalui UMP dan UMSP. Kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau tidak menetapkan UMK akan mengikuti besaran UMP Sumsel,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








