Sumsel

Malam Tahun Baru, Polda Sumsel Razia Diskotek di Palembang Temukan Puluhan Pil Ekstasi

Deni Hermawan | 1 Januari 2025, 15:45 WIB
Malam Tahun Baru, Polda Sumsel Razia Diskotek di Palembang Temukan Puluhan Pil Ekstasi

AKURAT.CO SUMSEL Malam pergantian tahun baru 2025 menjadi momen bagi jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk meningkatkan pengawasan di tempat hiburan malam. Dalam razia yang digelar di DA Club 41, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Operasi yang berlangsung, Rabu (1/1/2025) dini hari, mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, melibatkan 242 personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Ditintelkam, Bidpropam, Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditreskrimum, dan Sat Brimob Polda Sumsel.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menyisir area dalam diskotek, memeriksa hall, dan mengawasi para pengunjung. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan ukuran.

"Dari razia ini, kami mengamankan 37 butir pil ekstasi utuh, 17 pecahan butir pil ekstasi, dan 7 kantong serbuk ekstasi," ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Rayakan Tahun Baru di BKB Bersama Ribuan Warga Palembang

Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi, seperti lantai diskotek, sela-sela sofa, toilet, hingga terbungkus dalam tisu. "Sebagian besar barang bukti ini terbuang di lantai, diduga sengaja dibuang oleh pengunjung saat razia berlangsung," tambahnya.

Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip di atas lantai diskotek, serta dua butir pil H5.

Operasi ini merupakan langkah tegas Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

"Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," tegas Dolifar. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto