Gak Perlu Lagi Antre, Ini Cara Mudah Buat SKCK Online, Tinggal Download Aplikasi!

AKURAT.CO SUMSEL Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat melakukannya dengan cara yang lebih praktis, dengan cara online.
Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret 2024, registrasi SKCK online kini hanya dapat dilakukan melalui dua aplikasi resmi, yaitu Superapps Presisi Polri, yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SKCK secara online sudah diberlakukan dan mempermudah masyarakat. Meskipun demikian, layanan pembuatan SKCK manual masih tetap tersedia.
“Benar, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan mudah secara online, meskipun warga yang lebih nyaman dengan cara manual masih bisa melakukannya,” ujar Nasution, Senin (3/2/2025).
Untuk pengurusan SKCK, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, di antaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Kartu BPJS, masing-masing satu lembar.
Selain itu, siapkan lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurus SKCK secara online:
1. Unduh Aplikasi
Pertama, unduh aplikasi "Superapps Presisi Polri" melalui Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.
2. Verifikasi Identitas
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas.
3. Pilih Menu SKCK
Kembali ke menu utama dan pilih opsi SKCK yang terdapat pada halaman utama aplikasi.
4. Ajukan SKCK
Klik menu "Ajukan SKCK" untuk memulai proses pembuatan SKCK online.
5. Verifikasi Email
Lakukan verifikasi email dan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, serta cara pengambilan SKCK yang akan ditampilkan. Klik "Mulai".
6. Isi Data Diri
Masukkan jenis keperluan, data pribadi, dan data lainnya yang diperlukan.
7. Pilih Metode Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, lalu lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi.
8. Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan dikirimkan ke email Anda. Unduh bukti pembayaran tersebut.
9. Ambil SKCK
Terakhir, datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran dan mencetak SKCK. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









