Diupah Rp 25 Juta Bawa Narkoba Dari Medan ke Muratara, Tersangka: Upahnya Dibagi Tiga

AKURAT.CO SUMSEL Diupah Rp 25 juta untuk membawa narkoba jenis sabu dan 4.010 butir pil ekstasi dari Medan ke kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga warga Medan dan satu warga Muratara ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Tiga warga Medan tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP. Ketiganya membawa 2 kilogram sabu-sabu dari Medan ke Muratara.
Ketiga pelaku membawa sabu dan pil ekstasi di dalam mobil Wuling BK 1952 ACZ. Sabu dan pil ekstasi disimpan dalam tas ransel yang terletak di kursi belakang mobil.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya menangkap ketiga tersangka dari Medan saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada 23 September 2023 lalu.
"Penangkapan ketiga tersangka setelah anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," ujar Harissandi, Rabu (11/10/2023).
Farizal, tersangka asal Muratara yang juga ditangkap, bertugas menjemput ketiga tersangka dari Medan untuk mengantarkan ke tempat pemesan.
"Mobil yang dibawa tersangka disetop anggota lalu digeledah ada tas ransel setelah dibuka berisi narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," ucapnya.
Dihadapan polisi, terdakwa Jonathan dan Iskandar mengatakan bahwa seseorang bernama Dani memerintahkan mereka untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi, tetapi saat perjalanan tujuannya diganti menjadi Muratara.
"Awalnya mau diantar ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu," katanya.
"Upahnya Rp 25 juta itupun dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani kami tidak pernah ketemu pak hanya lewat telepon saja," sambung pria sehari-harinya bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban itu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati.
Untuk tersangka DP yang masih dibawah umur sehingga perkaranya sudah dilimpahkan tahap 2 ke penuntut umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









