Warga Tegal Binangun Ancam Golput, KPU Tetap Lakukan ini

AKURAT.CO SUMSEL Masalah tapal batas Palembang-Banyuasin memantik ancaman gerakan golput dari ribuan warga Tegal Binangun, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, warga Tegal Binangun memprotes keputusan Mendagri Nomor 134 Tahun 2022 dan meminta agar mereka diakui sebagai warga Palembang.
Para warga ini, meski memiliki KTP Palembang, namun berdasarkan keputusan Mendagri, wilayah tempat tinggal mereka masuk Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Dari CCTV Hingga Personil Kepolisian Bakal Awasi Keamanan Surat Suara
Oleh karena hal tersebut, KPU tidak bisa mendirikan TPS di wilayah mereka.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Munawwaroh, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa warga Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang.
“Namun, mereka saat ini sudah termasuk warga Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pemendagri 134 yang baru berproses beberapa bulan belakangan," ujarnya.
Maka dari itu, KPU Kota Palembang akan mendirikan TPS berbasis wilayah.
Jadi, TPS Palembang harus didirikan di wilayah administratif Kota Palembang, kalau dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan dan menjadikan hasil pemilu tidak sah.
Sebelumnya juga, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata jaya merespon tuntutan dari warga Tegal Binangun.
Menurutnya, berdasarkan arahan KPU Pusat, penempatan TPS tidak boleh dilakukan untuk warga yang berada di wilayah hukum yang berbeda.
Akibatnya, pihaknya tidak bisa mendirikan TPS sesuai keinginan warga yang berada di wilayah yang berbeda secara administrasi.
”Karena DPT mereka masuk Palembang bukan Banyuasin, pemilih diminta untuk bergerak dari tempat tinggal mereka di Banyuasin ke Palembang," ungkapnya.
Perpindahan TPS hanya berjarak sekitar dua kilometer dari wilayah warga tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta agar KPU Palembang melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di Banyuasin tetapi terdaftar dalam DPT Palembang.
"Kami ingin memfasilitasi dan sudah meminta KPU Palembang untuk melakukan sosialisasi di daerah-daerah yang masuk Banyuasin," jelasnya.[ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








