Sumsel

10.911 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 254 Langsung Bebas

Kurnia | 17 Agustus 2026, 17:29 WIB
10.911 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 254 Langsung Bebas

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 10.911 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan mendapat remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 254 narapidana mendapat Remisi Umum II (RU-II) sehingga bisa langsung menghirup udara bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan mencatat, total penerima remisi terdiri dari 10.852 narapidana dan 59 anak binaan.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Dari 10.852 narapidana penerima remisi, sebanyak 10.598 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Mereka memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Sementara itu, 254 narapidana lainnya menerima RU-II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Baca Juga: Kepergok Curi Motor di Jakabaring, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Rinciannya, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 47 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 59 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.

Selain narapidana dewasa, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 59 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), terdiri atas 56 penerima PMPU-I dan tiga penerima PMPU-II.

Lapas Palembang Terbanyak

Penerima remisi tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Lapas Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.496 orang. Berikutnya Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 944 orang dan Lapas Kelas II B Muara Enim sebanyak 925 orang.

Kemudian Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin mencatat 822 penerima, disusul Lapas Kelas II B Sekayu dengan 808 orang.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 6.028 orang.

Selanjutnya, sebanyak 4.791 narapidana berasal dari perkara pidana umum. Sementara penerima dari kasus korupsi berjumlah 86 orang.

Ada pula dua penerima remisi dari perkara illegal trafficking dan empat orang dari kasus pencucian uang atau money laundering.

Sementara itu, tidak terdapat penerima remisi dari perkara terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, illegal logging maupun illegal fishing.

Di balik pemberian remisi tersebut, kondisi hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.

Kanwil Ditjenpas Sumsel mencatat jumlah penghuni Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah tersebut mencapai 15.867 orang hingga Agustus 2026.

Jumlah itu terdiri dari 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya sekitar 7.360 orang.

Artinya, jumlah penghuni saat ini lebih dari dua kali lipat kapasitas yang tersedia.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Dokumen resmi pemberian remisi tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Yulius Sahruzah pada 17 Agustus 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia