Penerima MBG Sumsel Tembus 2 Juta, Pengawasan 800 Dapur Diperketat

AKURAT.CO SUMSEL Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Selatan terus diperluas. Hingga kini, lebih dari 2 juta penerima manfaat di 17 kabupaten/kota telah mendapatkan layanan tersebut.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang mencatat sebanyak 2.036.667 penerima manfaat telah terjangkau program MBG. Pelaksanaan program tersebut didukung sekitar 800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi.
Kepala KPPG Palembang Nurya Hartika Sari mengatakan pemerataan layanan masih menjadi perhatian. Sejumlah daerah masih membutuhkan tambahan dapur agar penerima manfaat dapat terlayani secara optimal.
"Untuk pemerataannya sudah ada di 17 kabupaten/kota. Penerima manfaatnya ada sekitar 2.036.667 dengan jumlah dapur sekitar 800 SPPG yang operasional di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan," kata Nurya, Sabtu (15/8/2026).
Namun, penambahan dapur MBG tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat jumlah penerima manfaat. Kesiapan sarana dan prasarana serta pemenuhan standar operasional menjadi syarat sebelum SPPG dapat beroperasi.
Selain sekitar 800 dapur yang sudah berjalan, masih terdapat sejumlah SPPG yang berada dalam tahap persiapan dan melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Harga Ayam Rp42 Ribu per Kilogram, Pedagang Pasar Sekip Ujung Keluhkan Daya Beli Warga
Di tengah perluasan program, pemerintah juga memperketat evaluasi terhadap dapur yang sudah beroperasi.
Hasil evaluasi KPPG menunjukkan 10 SPPG di Sumsel masih menjalani suspensi sementara karena belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Untuk di Sumsel ada 10 yang masih dalam tahapan suspensi sementara. Tetapi tetap kita tinjau melalui koordinator regional dan koordinator wilayah di masing-masing kabupaten/kota," ujar Nurya.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar seluruh dapur MBG memenuhi standar sebelum kembali melayani masyarakat.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi kesiapan infrastruktur, sistem pengelolaan limbah, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
"Harus memenuhi persyaratan, seperti IPAL yang sudah sesuai standar. Kemudian secara infrastrukturnya juga harus memenuhi, termasuk pengelolaan limbah," katanya.
KPPG memastikan perluasan program MBG di Sumsel tetap berjalan seiring dengan pengawasan terhadap kualitas layanan. Dengan demikian, bertambahnya jumlah penerima manfaat diharapkan tidak mengesampingkan standar keamanan dan kelayakan makanan yang diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








