Sumsel

Enam Orang Dilaporkan Terkait Kios Pasar 16 Ilir, BCR Klaim Rugi Rp5,6 Miliar

Kurnia | 14 Agustus 2026, 17:46 WIB
Enam Orang Dilaporkan Terkait Kios Pasar 16 Ilir, BCR Klaim Rugi Rp5,6 Miliar
Enam Orang Dilaporkan Terkait Kios Pasar 16 Ilir, BCR Klaim Rugi Rp5,6 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan pengelolaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali bergulir ke ranah hukum. Enam orang yang disebut mengklaim sebagai pemilik kios di lantai basement dan lantai 1 dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ, ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).

Enam orang tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ricky mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penyewaan sejumlah kios yang menurut pihaknya berada dalam penguasaan PT BCR.

"Hari ini, kami melaporkan ada sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Spesifiknya di lantai basement dan lantai 1," kata Ricky.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak sebatas mengenai klaim kepemilikan kios. Pihak BCR juga menyoroti aktivitas sewa-menyewa kios yang disebut berlangsung sejak Maret 2024 hingga Juli 2026.

Baca Juga: Anggaran HUT RI Rp76,2 Juta Jadi Sorotan, Inspektorat Palembang Turunkan Tim

Ricky menyebut pihak yang dilaporkan bukan pegawai maupun penyewa BCR. Sebagian besar dari mereka, kata dia, mengklaim sebagai pemilik kios.

"Mereka mengaku atau klaim sebagai pemilik kios," ujarnya.

Ricky mengatakan klaim kepemilikan tersebut salah satunya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki pihak terlapor.

Namun, menurut BCR, dasar kepemilikan tersebut telah berakhir sejak 2016.

Di sisi lain, BCR mengklaim memiliki dasar hukum atas penguasaan Gedung Pasar 16 Ilir setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan pada 2024.

"Posisi kami hari ini menyatakan memiliki legal standing yang kuat atau hak atas Gedung Pasar 16 itu, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024," kata Ricky.

Atas dasar tersebut, BCR menilai kegiatan penyewaan kios semestinya dilakukan melalui perusahaan.

Pihaknya juga menyebut para pedagang yang selama ini menyewa kios dari pihak terlapor berada dalam posisi dilematis. Mereka khawatir akan kehilangan tempat usaha apabila menghentikan pembayaran sewa.

Ricky menegaskan pihak BCR tidak menargetkan para pedagang yang menyewa kios.

"Untuk para penyewa tidak usah ragu. Pihak kami juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk para penyewa. Kami cuma membidik para oknum ini," tegasnya.

Dari enam orang yang dilaporkan, BCR memperkirakan terdapat lebih dari 60 kios yang berada dalam penguasaan mereka dan kemudian disewakan kepada pedagang.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Jelang Akhir Pekan, Cek Rincian Terbaru

"Estimasi penyewanya ada enam, kalau dikali ada 10 masing-masing, sekitar 60 lebih jumlah kios," ujarnya.

BCR juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya pernah dibawa ke Pengadilan Negeri melalui gugatan terkait pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dan Perumda Pasar.

Menurut Ricky, gugatan tersebut pada tiga tingkatan peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Laporan ke polisi kali ini disebut baru tahap awal. BCR masih mengumpulkan data terkait pihak lain yang diduga melakukan praktik serupa.

"Ini baru di kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya, karena memang ada bidikan oknum yang lain," katanya.

Akibat dugaan perbuatan curang tersebut, BCR mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp5,6 miliar.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Laporan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Eko.

Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan serta dugaan perbuatan yang dilaporkan PT BCR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia