Sumsel

Direktur PO ALS dan Pemilik Truk Jadi Tersangka Tragedi Maut di Muratara

Kurnia | 3 Agustus 2026, 16:45 WIB
Direktur PO ALS dan Pemilik Truk Jadi Tersangka Tragedi Maut di Muratara
Kecelakaan ALS beberapa waktu lalu. - (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut minyak mentah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan, polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH yang merupakan pemilik perusahaan truk tangki asal Jakarta dan Direktur perusahaan otobus ALS yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim membenarkan penetapan tersebut. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan karena masih menunggu proses pemeriksaan.

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karim, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar Sumatera Selatan.

Polisi pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur ALS pada 5 Agustus 2026, sementara pemilik perusahaan truk tangki dijadwalkan diperiksa pada 10 Agustus 2026.

"Kami berharap keduanya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Gadis 14 Tahun di Palembang Lapor Polisi, Ayah Minta Pelaku Diproses Hukum

Karim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi, ahli, hingga pihak manajemen perusahaan.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci pasal yang akan dikenakan maupun bentuk dugaan kelalaian yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka.

"Untuk detail pasal dan peran masing-masing akan kami sampaikan dalam rilis resmi," ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan memerlukan waktu cukup panjang karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti benar-benar kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka bukan berarti langsung dinyatakan bersalah. Semua harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga penyidik harus bekerja secara cermat dan hati-hati," jelas Karim.

Tragedi yang Menewaskan 19 Orang

Kecelakaan tragis itu terjadi pada 6 Mei 2026 di wilayah Musi Rawas Utara. Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki pengangkut minyak mentah dari arah berlawanan hingga kedua kendaraan terbakar hebat.

Sebanyak 19 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 17 korban meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar, sementara dua korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain korban meninggal, satu penumpang mengalami luka bakar berat dan seorang kernet bus berhasil selamat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga bermula ketika sopir bus berusaha menghindari lubang di jalan sehingga kendaraan oleng dan masuk ke jalur berlawanan sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk tangki.

Sejumlah saksi dan penumpang yang selamat sebelumnya mengungkapkan bahwa kondisi bus diduga tidak dalam keadaan prima sebelum kecelakaan terjadi.

Mereka mengaku sempat khawatir karena bus beberapa kali mengalami gangguan teknis selama perjalanan, mulai dari radiator yang harus diisi air hingga adanya tetesan oli dari kendaraan.

Bahkan, menurut keterangan saksi, sempat muncul percikan api di bagian belakang bus.

Dalam situasi panik, sopir membanting setir ke kanan dengan tujuan menghindari bahaya yang lebih besar. Namun dari arah berlawanan melaju truk tangki sehingga tabrakan keras tidak dapat dihindari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia