Jelang HUT Ke-81 RI, Rutan Pakjo Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi, 23 Berpeluang Langsung Bebas

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Rutan Kelas I Palembang atau Rutan Pakjo mengusulkan 815 narapidana untuk memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, 23 narapidana berpeluang langsung menghirup udara bebas apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengajukan 30 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi terdiri atas dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II.
"Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan. Sedangkan 23 orang diusulkan menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila tidak memiliki hukuman subsider," kata Rolan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, bagi narapidana yang masih memiliki pidana pengganti berupa hukuman subsider, mereka tetap harus menjalani kewajiban tersebut atau menyelesaikannya melalui pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rolan menjelaskan, usulan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, baik yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus korupsi.
Salah satu nama yang diusulkan menerima remisi adalah mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan menerima remisi, termasuk narapidana kasus korupsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebanyak 30 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti
Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengusulkan 30 narapidana untuk memperoleh amnesti dari Presiden.
Berbeda dengan remisi yang menjadi hak narapidana apabila memenuhi syarat, amnesti merupakan kewenangan Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Rolan menjelaskan, usulan amnesti hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus pidana umum. Sementara narapidana kasus narkotika dan tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam daftar usulan tersebut.
"Masih sebatas usulan sehingga belum tentu seluruhnya disetujui. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden," jelasnya.
Rolan menegaskan, tidak semua narapidana otomatis memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Saat ini seluruh usulan remisi telah dikirim ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan secara resmi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 mendatang.
"Seluruh usulan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Nantinya hasil pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus," tutup Rolan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







