Sumsel

Jelang HUT Ke-81 RI, Rutan Pakjo Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi, 23 Berpeluang Langsung Bebas

Kurnia | 28 Juli 2026, 17:15 WIB
Jelang HUT Ke-81 RI, Rutan Pakjo Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi, 23 Berpeluang Langsung Bebas
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Rutan Kelas I Palembang atau Rutan Pakjo mengusulkan 815 narapidana untuk memperoleh remisi.

Dari jumlah tersebut, 23 narapidana berpeluang langsung menghirup udara bebas apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengajukan 30 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi terdiri atas dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II.

"Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan. Sedangkan 23 orang diusulkan menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila tidak memiliki hukuman subsider," kata Rolan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, bagi narapidana yang masih memiliki pidana pengganti berupa hukuman subsider, mereka tetap harus menjalani kewajiban tersebut atau menyelesaikannya melalui pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Kejari Periksa Lagi Anggota DPRD dan Pihak Swasta

Rolan menjelaskan, usulan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, baik yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus korupsi.

Salah satu nama yang diusulkan menerima remisi adalah mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan menerima remisi, termasuk narapidana kasus korupsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebanyak 30 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti

Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengusulkan 30 narapidana untuk memperoleh amnesti dari Presiden.

Berbeda dengan remisi yang menjadi hak narapidana apabila memenuhi syarat, amnesti merupakan kewenangan Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Rolan menjelaskan, usulan amnesti hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus pidana umum. Sementara narapidana kasus narkotika dan tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam daftar usulan tersebut.

"Masih sebatas usulan sehingga belum tentu seluruhnya disetujui. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden," jelasnya.

Rolan menegaskan, tidak semua narapidana otomatis memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Saat ini seluruh usulan remisi telah dikirim ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan secara resmi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 mendatang.

"Seluruh usulan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Nantinya hasil pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus," tutup Rolan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia