Jelang HUT Ke-81 RI, Rutan Pakjo Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi, 23 Berpeluang Langsung Bebas

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Rutan Kelas I Palembang atau Rutan Pakjo mengusulkan 815 narapidana untuk memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, 23 narapidana berpeluang langsung menghirup udara bebas apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengajukan 30 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi terdiri atas dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II.
"Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan. Sedangkan 23 orang diusulkan menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila tidak memiliki hukuman subsider," kata Rolan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, bagi narapidana yang masih memiliki pidana pengganti berupa hukuman subsider, mereka tetap harus menjalani kewajiban tersebut atau menyelesaikannya melalui pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rolan menjelaskan, usulan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, baik yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus korupsi.
Salah satu nama yang diusulkan menerima remisi adalah mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan menerima remisi, termasuk narapidana kasus korupsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebanyak 30 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti
Selain remisi, Rutan Pakjo juga mengusulkan 30 narapidana untuk memperoleh amnesti dari Presiden.
Berbeda dengan remisi yang menjadi hak narapidana apabila memenuhi syarat, amnesti merupakan kewenangan Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Rolan menjelaskan, usulan amnesti hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus pidana umum. Sementara narapidana kasus narkotika dan tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam daftar usulan tersebut.
"Masih sebatas usulan sehingga belum tentu seluruhnya disetujui. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden," jelasnya.
Rolan menegaskan, tidak semua narapidana otomatis memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Saat ini seluruh usulan remisi telah dikirim ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan secara resmi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 mendatang.
"Seluruh usulan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Nantinya hasil pemberian remisi akan diumumkan pada 17 Agustus," tutup Rolan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








