Guru Non-ASN di Sumsel Dipastikan Tetap Digaji, Disdik Bayarkan Honor Lewat Dana BOS Sambil Tunggu Kebijakan Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Kabar baik bagi ribuan guru non-aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel memastikan para tenaga pendidik tersebut tetap menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, mengatakan para guru non-ASN yang belum terakomodasi sebagai PPPK masih aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing. Karena itu, hak mereka untuk menerima honor tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama mereka masih mengajar, pembayaran honor masih bisa dilakukan melalui dana BOS tahun ini," kata Mondyaboni, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Guru yang menerima honor harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Disdik Sumsel, lanjut Mondyaboni, hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan guru non-ASN, termasuk skema PPPK paruh waktu.
"Kami masih menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Banyak Guru Belum Memenuhi Persyaratan
Mondyaboni menjelaskan masih banyak guru non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena belum memenuhi syarat masa kerja saat proses pendataan dilakukan. Sebagian di antaranya belum memiliki masa pengabdian minimal dua tahun sehingga belum bisa masuk dalam skema tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan para guru tersebut tetap menjadi perhatian dan diharapkan dapat memperoleh kepastian status kepegawaian dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah ada kabar baik sehingga mereka memperoleh kepastian status," katanya.
Di sisi lain, Disdik Sumsel mengakui kebutuhan tenaga pendidik di berbagai sekolah masih cukup besar. Kondisi itu dipengaruhi banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, sementara sekolah belum diperbolehkan merekrut tenaga pendidik baru secara mandiri.
Akibatnya, keberadaan guru non-ASN masih menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah.
Karena itu, Disdik Sumsel berharap pemerintah pusat segera menerbitkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi para guru non-ASN, sehingga kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tetap terpenuhi tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan.
"Kami berharap segera ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru-guru yang belum terakomodasi. Dengan begitu, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah juga tetap bisa dipenuhi," tutup Mondyaboni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








