Sumsel

BPS Pastikan Batas Penghasilan MBR Rp8,5 Juta Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan di Sumsel

Kurnia | 1 Juli 2026, 18:30 WIB
BPS Pastikan Batas Penghasilan MBR Rp8,5 Juta Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan di Sumsel
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Penyesuaian batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp8,5 juta per bulan bagi pekerja lajang di Sumatera Selatan dipastikan tidak akan mengubah angka kemiskinan di daerah tersebut.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan, Moh. Wahyu Yulianto, menegaskan bahwa batas penghasilan MBR yang ditetapkan pemerintah hanya digunakan sebagai syarat penerima program rumah subsidi, bukan sebagai indikator untuk menghitung jumlah penduduk miskin.

"Kriteria MBR yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman digunakan untuk penyaluran bantuan rumah. Sementara penghitungan kemiskinan oleh BPS tetap menggunakan metode garis kemiskinan berdasarkan pola konsumsi masyarakat," kata Wahyu, Rabu (1/7/2026).

Penyesuaian batas penghasilan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, Sumatera Selatan masuk Zona 1, di mana pekerja lajang dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan dan pekerja yang telah menikah dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan masih masuk kategori MBR dan berhak mengakses program rumah subsidi.

Baca Juga: Pusri Gelar Festival Kuliner Rumah BUMN Sumsel 2026, Buka Peluang UMKM Naik Kelas

Meski demikian, Wahyu menjelaskan bahwa metode penghitungan kemiskinan yang digunakan BPS sama sekali berbeda dengan klasifikasi MBR.

Menurutnya, BPS mengukur tingkat kemiskinan berdasarkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar melalui konsumsi 53 komoditas, yang terdiri dari kebutuhan makanan dan nonmakanan.

"Penentuan penduduk miskin tidak hanya melihat besarnya pendapatan. Ada metode khusus yang menggunakan pola konsumsi masyarakat sebagai dasar penghitungan," ujarnya.

Ia menambahkan, garis kemiskinan di Sumatera Selatan saat ini tercatat sebesar Rp581.702 per kapita per bulan. Sementara khusus Kota Palembang, garis kemiskinan berada di angka Rp699.920 per kapita per bulan.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Sumatera Selatan saat ini mencapai 898.240 jiwa atau sekitar 9,85 persen dari total penduduk.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan, Novian Aswardani, mengatakan penyaluran rumah subsidi tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima manfaat.

Menurutnya, kenaikan batas penghasilan MBR diharapkan mampu memperluas akses masyarakat, khususnya pekerja dan buruh berpenghasilan menengah ke bawah, untuk memiliki rumah melalui program subsidi pemerintah.

"Kami berharap kondisi ekonomi Sumatera Selatan terus membaik sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah. Dengan demikian, angka backlog atau kekurangan kepemilikan rumah juga dapat terus ditekan," katanya.

Saat ini, dari target penyaluran 10.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Sumatera Selatan, sebanyak 5.113 unit telah berhasil direalisasikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia