BPS Pastikan Batas Penghasilan MBR Rp8,5 Juta Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Penyesuaian batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp8,5 juta per bulan bagi pekerja lajang di Sumatera Selatan dipastikan tidak akan mengubah angka kemiskinan di daerah tersebut.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan, Moh. Wahyu Yulianto, menegaskan bahwa batas penghasilan MBR yang ditetapkan pemerintah hanya digunakan sebagai syarat penerima program rumah subsidi, bukan sebagai indikator untuk menghitung jumlah penduduk miskin.
"Kriteria MBR yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman digunakan untuk penyaluran bantuan rumah. Sementara penghitungan kemiskinan oleh BPS tetap menggunakan metode garis kemiskinan berdasarkan pola konsumsi masyarakat," kata Wahyu, Rabu (1/7/2026).
Penyesuaian batas penghasilan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, Sumatera Selatan masuk Zona 1, di mana pekerja lajang dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan dan pekerja yang telah menikah dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan masih masuk kategori MBR dan berhak mengakses program rumah subsidi.
Baca Juga: Pusri Gelar Festival Kuliner Rumah BUMN Sumsel 2026, Buka Peluang UMKM Naik Kelas
Meski demikian, Wahyu menjelaskan bahwa metode penghitungan kemiskinan yang digunakan BPS sama sekali berbeda dengan klasifikasi MBR.
Menurutnya, BPS mengukur tingkat kemiskinan berdasarkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar melalui konsumsi 53 komoditas, yang terdiri dari kebutuhan makanan dan nonmakanan.
"Penentuan penduduk miskin tidak hanya melihat besarnya pendapatan. Ada metode khusus yang menggunakan pola konsumsi masyarakat sebagai dasar penghitungan," ujarnya.
Ia menambahkan, garis kemiskinan di Sumatera Selatan saat ini tercatat sebesar Rp581.702 per kapita per bulan. Sementara khusus Kota Palembang, garis kemiskinan berada di angka Rp699.920 per kapita per bulan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Sumatera Selatan saat ini mencapai 898.240 jiwa atau sekitar 9,85 persen dari total penduduk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan, Novian Aswardani, mengatakan penyaluran rumah subsidi tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima manfaat.
Menurutnya, kenaikan batas penghasilan MBR diharapkan mampu memperluas akses masyarakat, khususnya pekerja dan buruh berpenghasilan menengah ke bawah, untuk memiliki rumah melalui program subsidi pemerintah.
"Kami berharap kondisi ekonomi Sumatera Selatan terus membaik sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah. Dengan demikian, angka backlog atau kekurangan kepemilikan rumah juga dapat terus ditekan," katanya.
Saat ini, dari target penyaluran 10.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Sumatera Selatan, sebanyak 5.113 unit telah berhasil direalisasikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








