Berbekal Kunci Letter L, Pria Asal Banyuasin Bobol Motor di Palembang, Berakhir Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah ruko jasa ekspedisi di Palembang akhirnya berhasil diungkap.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian motor yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku berinisial MI (27), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap pada Selasa (30/6/2026) di kawasan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Ilir Barat II," ujar Musa, Rabu (1/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Arief Budi Kurniawan (29), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 bernomor polisi BG 5473 AEV di depan ruko JNT di kawasan Ilir Barat II pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB.
Baca Juga: Pusri Gelar Festival Kuliner Rumah BUMN Sumsel 2026, Buka Peluang UMKM Naik Kelas
Saat itu motor diparkir dalam kondisi stang terkunci. Namun ketika korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sedikitnya empat orang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Para pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L beserta mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, celana jeans biru yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








