Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp90 Miliar, 15 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp90 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur sejumlah perusahaan, hingga pihak yang diduga berperan membuat dokumen proyek fiktif.
Tiga tersangka di antaranya telah ditahan, sementara proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara.
"Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," ujar Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan kredit fiktif berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Para tersangka diduga memanfaatkan skema kredit post financing dengan mengajukan pembiayaan atas proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Dinkes Ungkap Alasan Sumsel Rawan Flu Singapura, Anak TK dan SD Diminta Lebih Waspada
Untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit, para pelaku diduga merekayasa berbagai dokumen, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga kuitansi.
"Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat tidak sesuai fakta agar pengajuan kredit dapat disetujui dan dana dicairkan," jelasnya.
Penyidik menduga dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke sejumlah rekening pihak tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut akhirnya mengalami kredit macet.
Berawal dari Laporan pada 2024
Kasus ini mulai diselidiki setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga: Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Handphone Rp6 Juta Dirampas Usai Motor Ditabrak
Dalam penyidikan, polisi turut menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, BAST, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit.
"Kami akan mengembangkan perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Listyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan dan memberikan kepastian hukum.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas sistem perbankan. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari sejumlah direktur perusahaan, oknum pegawai Bank BRI, pihak yang berperan sebagai konfirmator perusahaan, serta pembuat dokumen proyek yang diduga digunakan untuk mendukung pengajuan kredit fiktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









