Sumsel

Ngaku Investor Garmen, 16 WNA China Dideportasi dari Palembang

Deny Wahyudi | 25 Juni 2026, 16:00 WIB
Ngaku Investor Garmen, 16 WNA China Dideportasi dari Palembang
Ngaku Investor Garmen, 16 WNA China Dideportasi dari Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal China harus mengakhiri aktivitas mereka di Sumatera Selatan setelah dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel.

Mereka diduga memberikan informasi yang tidak sesuai terkait kegiatan investasi dan terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Ke-16 WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama sejumlah instansi terkait pada 20 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, mereka akhirnya dipulangkan ke negara asal pada 24 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan para WNA tersebut awalnya mengaku datang ke Indonesia untuk berinvestasi di sektor garmen.

Namun, hasil pendalaman petugas menemukan fakta berbeda.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun yang Hilang di Palembang Akhirnya Bertemu Orang Tua, Polisi Temani Bermain hingga Dijemput

"Mereka menyampaikan memiliki kegiatan investasi di bidang garmen. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, aktivitas usaha yang dimaksud tidak ditemukan," ujar Johanes dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (25/6/2026).

Tak hanya itu, para WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal yang diterbitkan di Jakarta, namun justru menetap dan beraktivitas di Kota Palembang tanpa melakukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seluruh WNA tersebut.

Menurut Johanes, keberadaan mereka juga sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal selama berada di Palembang.

Informasi dari warga kemudian menjadi salah satu bahan yang membantu proses pengawasan hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengungkapkan para WNA tersebut tidak menetap di satu lokasi.

"Mereka berpindah-pindah. Ada yang tinggal di hotel, ada juga yang menyewa rumah warga. Sebagian besar baru berada di Palembang sekitar 20 sampai 30 hari," katanya.

Mereka diamankan dari sejumlah titik di Kota Palembang, di antaranya kawasan Veteran, Rajawali, dan Sekip.

Dari total 16 orang yang dideportasi, terdiri atas 15 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya telah dipulangkan ke China setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Johanes menegaskan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dan memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan.

"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan warga negara asing di Indonesia," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia