Pemasok Ekstasi ke Kawasan Tambang dan Kebun Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 11.433 Butir Pil dan 1,4 Kg Sabu

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengembangkan kasus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi yang sebelumnya terungkap di Palembang.
Kali ini, seorang wanita yang diduga menjadi pemasok ribuan pil ekstasi berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kalidoni, Palembang, diamankan dari sebuah rumah kos.
Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu meringkus PB (28), warga Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengirim narkoba melalui jasa ekspedisi.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, aparat berhasil menyita total 11.433 butir pil ekstasi dan 1,4 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan OK memiliki peran sebagai pemasok ekstasi dalam jaringan tersebut.
“OK merupakan pemasok pil ekstasi, sedangkan PB berperan sebagai pemasok sabu-sabu. Keduanya berada dalam satu jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” ujar Yulian saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (19/6/2026).
Menurut Yulian, narkoba tersebut dipersiapkan untuk dipasarkan ke kawasan perkebunan dan pertambangan yang tersebar di Sumatera Selatan.
“Target peredarannya adalah pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan,” katanya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, terdiri dari tiga tempat penginapan atau kos-kosan serta satu kantor jasa ekspedisi yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), PB terlihat datang membawa tas berisi paket narkoba sebelum menyerahkannya kepada petugas ekspedisi.
Narkoba itu disembunyikan di dalam dua unit speaker dan satu kotak brankas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.
“Terdapat tiga paket yang dikirim dengan tujuan Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat,” ungkap Yulian.
Kasus ini juga menyeret pelaku lain di luar Sumatera Selatan. Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri telah menangkap dua orang yang diduga terkait jaringan tersebut, masing-masing berada di Purwakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Salah satu yang diamankan bahkan diduga berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Di Jawa Barat sudah diamankan satu orang yang diduga mengendalikan jaringan dari Lapas Purwakarta dan satu orang lainnya di Bogor,” jelasnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai dan dana dalam rekening bank dengan total sekitar Rp100 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkoba maupun komisi yang diterima para pelaku dari jaringan pengedar.
“Selain uang tunai, kami juga menemukan rekening dengan saldo sekitar Rp100 juta yang diduga terkait aktivitas jaringan ini,” katanya.
Saat ini polisi masih memburu sosok yang diduga menjadi aktor utama sekaligus pengendali jaringan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








