Kasus Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Masuk Babak Baru, Oknum Ibu Bhayangkari Naik ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang ibu Bhayangkari berinisial F memasuki babak baru.
Setelah hampir satu tahun bergulir, penyidik Polda Sumatera Selatan dikabarkan telah menetapkan F sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut diungkap tim kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin mengatakan pihaknya menerima dokumen tersebut pada 12 Juni 2026.
"Berdasarkan dokumen yang kami terima, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026," ujar Sapriadi.
Baca Juga: Pulang dan Syok Lihat Tubuh Anak Penuh Memar, Ibu di Palembang Laporkan ART ke Polisi
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Sapriadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penyidik. Ia meminta tidak ada intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
"Jika memang syarat hukum untuk penahanan telah terpenuhi, biarkan penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga menilai kasus tersebut sejatinya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban.
"Persoalan ini sebenarnya sederhana. Korban hanya berharap uangnya kembali," ujarnya.
Kasus yang dilaporkan sejak Juli 2025 itu, kata Sapriadi, telah berjalan hampir satu tahun. Lamanya proses penanganan membuat banyak pihak menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tetap percaya penyidik Polda Sumsel akan menangani kasus itu secara objektif.
Selain menyoroti perkembangan status hukum terlapor, kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik mengambil langkah tegas apabila tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, hukum acara pidana telah mengatur mekanisme yang dapat ditempuh penyidik apabila seseorang yang dipanggil secara patut tidak memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, kasus ini ternyata tidak hanya menyisakan satu pelapor. Seorang perempuan berinisial CLR mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh F.
CLR mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp25 juta berupa uang tunai dan emas. Kerugian itu muncul setelah dirinya dijanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jaringan pejabat yang disebut dimiliki terlapor.
Baca Juga: Pulang dan Syok Lihat Tubuh Anak Penuh Memar, Ibu di Palembang Laporkan ART ke Polisi
Menurut pengakuannya, sejumlah uang telah ditransfer kepada terlapor dengan harapan rekannya yang tersandung kasus KDRT dapat dibantu. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga komunikasi dengan terlapor terputus.
CLR mengaku telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumatera Selatan dan berharap laporannya juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait penetapan status tersangka maupun tudingan yang disampaikan para pelapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









