Sumsel

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Masuk Babak Baru, Oknum Ibu Bhayangkari Naik ke Tahap Penyidikan

Deny Wahyudi | 16 Juni 2026, 17:15 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Masuk Babak Baru, Oknum Ibu Bhayangkari Naik ke Tahap Penyidikan
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang ibu Bhayangkari berinisial F memasuki babak baru.

Setelah hampir satu tahun bergulir, penyidik Polda Sumatera Selatan dikabarkan telah menetapkan F sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut diungkap tim kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin mengatakan pihaknya menerima dokumen tersebut pada 12 Juni 2026.

"Berdasarkan dokumen yang kami terima, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026," ujar Sapriadi.

Baca Juga: Pulang dan Syok Lihat Tubuh Anak Penuh Memar, Ibu di Palembang Laporkan ART ke Polisi

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sapriadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penyidik. Ia meminta tidak ada intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.

"Jika memang syarat hukum untuk penahanan telah terpenuhi, biarkan penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menilai kasus tersebut sejatinya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban.

"Persoalan ini sebenarnya sederhana. Korban hanya berharap uangnya kembali," ujarnya.

Kasus yang dilaporkan sejak Juli 2025 itu, kata Sapriadi, telah berjalan hampir satu tahun. Lamanya proses penanganan membuat banyak pihak menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Meski demikian, ia mengaku tetap percaya penyidik Polda Sumsel akan menangani kasus itu secara objektif.

Selain menyoroti perkembangan status hukum terlapor, kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik mengambil langkah tegas apabila tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurutnya, hukum acara pidana telah mengatur mekanisme yang dapat ditempuh penyidik apabila seseorang yang dipanggil secara patut tidak memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, kasus ini ternyata tidak hanya menyisakan satu pelapor. Seorang perempuan berinisial CLR mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh F.

CLR mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp25 juta berupa uang tunai dan emas. Kerugian itu muncul setelah dirinya dijanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jaringan pejabat yang disebut dimiliki terlapor.

Baca Juga: Pulang dan Syok Lihat Tubuh Anak Penuh Memar, Ibu di Palembang Laporkan ART ke Polisi

Menurut pengakuannya, sejumlah uang telah ditransfer kepada terlapor dengan harapan rekannya yang tersandung kasus KDRT dapat dibantu. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga komunikasi dengan terlapor terputus.

CLR mengaku telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumatera Selatan dan berharap laporannya juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait penetapan status tersangka maupun tudingan yang disampaikan para pelapor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia