Sumsel
HL Sumsel

Rekam Jejak Edison Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK, 2 Kali Terima Satya Lencana

Septiyanti Dwi Cahyani | 9 Juni 2026, 07:00 WIB
Rekam Jejak Edison Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK, 2 Kali Terima Satya Lencana
Edison, Bupati Muara Enim.

AKURAT.CO SUMSEL - Satu pemimpin daerah di Indonesia kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, nama yang tertangkap adalah Edison, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan.

Edison ditangkap pada Senin (8/6/2026) di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Sekda Palembang: Semua OPD Wajib Terlibat dalam Pengentasan Kemiskinan

Kabar ini seketika heboh membuat sosok Bupati Muara Enim masuk dalam jajaran trending topik mesin pencarian Google pada Senin malam.

Selain Edison, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dalam rangkaian OTT di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dari 10 orang tersebut, lima orang berasal berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sementara lima lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir

Profil dan Riwayat Pendidikan Edison

Edison merupakan pria kelahiran Banuayu, Muara Enim, 6 Maret 1968. Edison tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal resmi, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Ia memiliki seorang istri bernama Heni Pertiwi. Dari pernikahan tersebut, Edison dan Heni dikaruniai tiga orang anak.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Edison Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaannya yang Capai Rp16 Miliar

Edison menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Banuayu dan lulus pada 1981.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Lubuklinggau dan lulus pada 1984.

Setelah itu, Edison menempuh pendidikan di SMA Negeri Lubuklinggau dan lulus pada 1987.

Baca Juga: Herman Deru Mengaku Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Pada jenjang perguruan tinggi, Edison meraih gelar sarjana dari Universitas Sumatera Utara pada 1992 dan melanjutkan pendidikan magister di Universitas Sriwijaya lulus lulus pada 2002.

Rekam Jejak Edison

Edison memulai kariernya di bidang agraria, jauh sebelum ia terjun ke dunia politik hingga akhirnya menjadi Bupati Muara Enim.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Terasa Lebih Panas, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Dehidrasi dan Karhutla

Ia pernah berkarier di lingkungan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Edison tercatat pernah menjadi staf Kanwil BPN Sumatera Selatan.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Kantor BPN OKI, Kepala Seksi BPN OKI, serta Kepala Seksi BPN Kota Medan.

Baca Juga: Tak Hanya Bupati, Lima Pejabat dan Lima Pengusaha Terjaring OTT KPK di Muara Enim

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Kantor BPN OKU Timur, Kepala Kantor BPN OKU, dan Kepala Kantor BPN OKI.

Edison juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih, Kepala Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, serta Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

Selain itu, ia pernah menjadi Kepala Bidang Pengadaan atau Pembebasan Tanah Kanwil BPN Sumatera Selatan.

Baca Juga: BNPB Tambah Armada Udara, Sumsel Kini Siagakan Empat Helikopter Water Bombing Hadapi Karhutla

Penghargaan yang Pernah Diraih

Dalam perjalanan kariernya, Edison tercatat pernah menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya pada 2010.

Kemudian, ia kembali menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya pada 2017.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas

KPK Belum Mengungkap Kasus Penangkapan Edison

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan jenis perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.

KPK juga belum mengungkap barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap di Muara Enim.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas

Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, konstruksi perkara, dan peran masing-masing pihak yang diamankan masih menunggu keterangan resmi KPK.

Sejauh ini, KPK baru mengonfirmasi bahwa Edison ditangkap bersama sejumlah pihak lain dalam rangkaian OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan. 

Selanjutnya, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Penindakan Pengawasan Lalu Lintas Harian Tetap Berjalan

Setelah proses itu, KPK akan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.