Atasi Titik Macet, Pemkot Palembang Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Parameswara

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai mematangkan rencana pelebaran Jalan Parameswara yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik kemacetan utama di Kota Palembang.
Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap persiapan dengan fokus pada penyusunan Detail Engineering Design (DED) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Plt Asisten I Setda Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan proses perencanaan dilakukan secara bertahap, termasuk pendataan lahan dan bangunan yang terdampak pelebaran jalan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional untuk penyusunan Detail Engineering Design. Selain itu juga dilakukan inventarisasi lahan dan bangunan yang terdampak,” ujar Sulaiman, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, proyek pelebaran Jalan Parameswara merupakan kerja sama antara Pemkot Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik ditargetkan dapat dimulai pada 2027.
Ruas yang akan dilebarkan membentang dari Simpang awal Jalan Parameswara hingga Jalan Soekarno-Hatta. Pelebaran akan dilakukan di sisi kiri dan kanan jalan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami
“Kami berharap pelebaran ini bisa menjadi solusi jangka panjang, tidak hanya untuk 10 tahun, tetapi mampu mengakomodasi kebutuhan lalu lintas hingga 20–30 tahun ke depan,” jelasnya.
Selain aspek teknis, pemerintah juga menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan untuk mengkaji penanganan kemacetan di kawasan tersebut secara lebih komprehensif.
Terkait pembebasan lahan, Pemkot Palembang masih melakukan pengukuran berdasarkan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Daerah Manfaat Jalan (Damanja). Warga terdampak nantinya akan menerima ganti rugi sesuai hasil penilaian tim independen.
“Nilai ganti rugi akan ditentukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen, bukan pemerintah secara sepihak,” tegas Sulaiman.
Ia menambahkan, besaran anggaran proyek masih dalam tahap penghitungan menunggu hasil kajian teknis dari BBPJN. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mendukung rencana tersebut karena ditujukan untuk kepentingan umum.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat demi kelancaran pembangunan dan kemajuan Kota Palembang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








