Sumsel
HL Sumsel

Atasi Titik Macet, Pemkot Palembang Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Parameswara

Kurnia | 2 Juni 2026, 19:00 WIB
Atasi Titik Macet, Pemkot Palembang Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Parameswara
Ilustrasi macet.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai mematangkan rencana pelebaran Jalan Parameswara yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik kemacetan utama di Kota Palembang.

Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap persiapan dengan fokus pada penyusunan Detail Engineering Design (DED) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Plt Asisten I Setda Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan proses perencanaan dilakukan secara bertahap, termasuk pendataan lahan dan bangunan yang terdampak pelebaran jalan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional untuk penyusunan Detail Engineering Design. Selain itu juga dilakukan inventarisasi lahan dan bangunan yang terdampak,” ujar Sulaiman, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, proyek pelebaran Jalan Parameswara merupakan kerja sama antara Pemkot Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik ditargetkan dapat dimulai pada 2027.

Ruas yang akan dilebarkan membentang dari Simpang awal Jalan Parameswara hingga Jalan Soekarno-Hatta. Pelebaran akan dilakukan di sisi kiri dan kanan jalan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga: Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami

“Kami berharap pelebaran ini bisa menjadi solusi jangka panjang, tidak hanya untuk 10 tahun, tetapi mampu mengakomodasi kebutuhan lalu lintas hingga 20–30 tahun ke depan,” jelasnya.

Selain aspek teknis, pemerintah juga menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan untuk mengkaji penanganan kemacetan di kawasan tersebut secara lebih komprehensif.

Terkait pembebasan lahan, Pemkot Palembang masih melakukan pengukuran berdasarkan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Daerah Manfaat Jalan (Damanja). Warga terdampak nantinya akan menerima ganti rugi sesuai hasil penilaian tim independen.

“Nilai ganti rugi akan ditentukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen, bukan pemerintah secara sepihak,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan, besaran anggaran proyek masih dalam tahap penghitungan menunggu hasil kajian teknis dari BBPJN. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mendukung rencana tersebut karena ditujukan untuk kepentingan umum.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat demi kelancaran pembangunan dan kemajuan Kota Palembang,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia