Sumsel
HL Sumsel

Dua Wanita Kurir Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Deny Wahyudi | 26 Mei 2026, 16:29 WIB
Dua Wanita Kurir Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel Saat Transaksi di Pinggir Jalan
Dua Wanita Kurir Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel Saat Transaksi di Pinggir Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua wanita yang diduga berperan sebagai kurir narkotika ditangkap saat hendak melakukan transaksi pil ekstasi di Kecamatan Cengal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui operasi penyamaran atau undercover buy pada Jumat malam (22/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing para pelaku keluar membawa barang haram tersebut.

Hasilnya, dua tersangka berinisial R (32) dan A (38) berhasil diamankan saat menyerahkan paket narkotika kepada petugas yang menyamar di pinggir jalan raya kawasan Kecamatan Cengal.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menduga kedua wanita tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga: 3 Pegawai Dishub Palembang Siap Gugat Pemkot, Ratu Dewa: Semua Sudah Sesuai Prosedur

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Operasi ini membuktikan jajaran Ditresnarkoba terus bergerak membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel berkomitmen penuh menindak tegas seluruh jaringan narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia