Cegah Narkoba dan HP Masuk Rutan, Pegawai Rutan Kelas I Palembang Ikut Diperiksa Mendadak

AKURAT.CO SUMSEL Upaya mencegah masuknya narkoba, handphone ilegal, dan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan terus diperketat.
Kali ini, jajaran Rutan Kelas I Palembang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).
Sidak yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Bidang Pengamanan dan Intelijen (Kabid Patnal) bersama tim Kanwil Ditjenpas Sumsel sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan deteksi dini gangguan keamanan.
Baca Juga: Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak di Kedua Kakinya
Dalam sidak tersebut, seluruh pegawai diperiksa mulai dari absensi kehadiran hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan saat memasuki area rutan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone ilegal, narkoba, maupun pungutan liar yang masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Meski dilakukan secara ketat, pemeriksaan tetap berlangsung humanis dan sesuai prosedur keamanan.
Selain pemeriksaan, tim Patnal juga memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai agar terus menjaga integritas, disiplin kerja, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Palembang M. Rolan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen mendukung program zero HALINAR atau bebas handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan,” ujar Rolan.
Ia menegaskan, pengawasan internal akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Seluruh rangkaian sidak dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa ditemukan gangguan selama kegiatan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








