Sumsel
HL Sumsel

Pemkot Palembang Siapkan Denda hingga Penjemputan Paksa bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Kurnia | 18 Mei 2026, 20:00 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Denda hingga Penjemputan Paksa bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah melalui penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga terancam sanksi sosial hingga penjemputan paksa jika mangkir dari panggilan petugas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan aturan itu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya,” ujar Sulaiman Amin, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Baru 5 Menit Masuk Salon, Motor Milik IRT di Jakabaring Hilang Dicuri

Menurutnya, Pemkot Palembang juga telah membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.

Satgas itu dipimpin langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Namun bagi warga yang tidak mampu membayar denda, Pemkot menyiapkan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat pelanggaran dilakukan.

“Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan sanksi membersihkan sendiri sampah di lokasi,” katanya.

Ia menjelaskan setiap laporan dari masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Satgas sebelum petugas menerbitkan surat panggilan resmi kepada pelanggar.

Jika pelanggar tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, Satgas bersama personel Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa.

Menurut Mustain, langkah tegas tersebut diambil karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah di lokasi liar meski sudah tersedia Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun, pemerintah masih menemukan sekitar 177 titik TPS liar yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di jalan protokol.

Ke depan, aktivitas membuang sampah di titik liar tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang juga akan menambah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.

Pengawasan dilakukan secara real-time guna memantau pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pemkot menyebut sejak sosialisasi Perwali dimulai pada 15 Mei 2026, sejumlah laporan masyarakat terkait pembuangan sampah liar sudah mulai diterima dan saat ini masih dalam proses verifikasi Satgas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia