Delapan Daerah di Sumsel Belum Tetapkan Status Siaga Karhutla, BPBD Minta Segera Bergerak

AKURAT.CO SUMSEL Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di Sumatera Selatan menjelang musim kemarau 2026.
Pemerintah pusat meminta seluruh daerah rawan segera menetapkan status siaga guna mengantisipasi potensi bencana asap yang diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Hingga awal Mei 2026, masih terdapat delapan kabupaten di Sumsel yang belum menetapkan status siaga karhutla. Padahal, wilayah tersebut masuk kategori rawan kebakaran saat musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan seluruh daerah rawan segera mengambil langkah kesiapsiagaan.
“Masih ada delapan daerah rawan di Sumsel yang belum menetapkan status siaga karhutla. Targetnya Mei ini seluruh daerah sudah menetapkan status siaga,” ujar Iqbal, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Ditinggal Salat Isya, Rumah di 1 Ilir Palembang Meledak dan Terbakar, 10 Bangunan Terdampak
Delapan daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Sumsel kini mendapat dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang mulai dilaksanakan sejak 5 Mei 2026. Program tersebut dilakukan guna memaksimalkan potensi hujan di sejumlah wilayah rawan terbakar.
“OMC dilakukan selama 10 hari untuk melihat dan memanfaatkan potensi awan hujan di Sumsel,” katanya.
Selain OMC, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyiapkan bantuan armada udara berupa empat helikopter water bombing dan satu helikopter patroli untuk mendukung penanganan karhutla di Sumsel selama musim kemarau.
Menurut Iqbal, jumlah armada tersebut masih memungkinkan untuk ditambah menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
“Armada udara bisa ditambah sesuai kebutuhan dan situasi selama musim kemarau berlangsung,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








