Sumsel
HL Sumsel

4 Fakta Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk Tangki BBM, Status Izin Angkut Bus Kadaluwarsa Sejak Akhir 2025

Septiyanti Dwi Cahyani | 7 Mei 2026, 12:15 WIB
4 Fakta Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk Tangki BBM, Status Izin Angkut Bus Kadaluwarsa Sejak Akhir 2025
Bangkai kendaraan yang terlibat tabrakan maut di Muratara, Sumsel (Tangkapan Layar Instagram/lagiviral_idd)

AKURAT. CO SUMSEL - Telah terjadi tabrakan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Insiden ini mengkibatkan belasan penumpang tewas di tempat dan sejumlah orang luka-luka.

Kecelakaan terjadi kemarin Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bawa Doa Khusus Saat Haji 2026, Optimistis Ekonomi RI Tembus 6 Persen

Bus terbakar hebat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumsel. Berikut rangkaian fakta-faktanya:

16 Orang Tewas di Tempat

Sebanyak 16 orang dilaporkan tewas di tempat akibat insiden ini.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja 2026 yang Menarik dan Profesional, Bisa untuk Fresh Graduate hingga Berpengalaman

Korban terdiri dari 13 penumpang Bus ALS, 1 pengemudi bus, 1 sopir truk beserta 1penumpang truk tangki BBM yang tewas terbakar di dalam mobil tersebut.

Sementara itu korban selamat berjumlah 4 orang, 3 diantaranya luka bakar parah dan 1 lainnya luka bakar ringan.

5 Jasad Korban Sudah Teridentifikasi

Baca Juga: Daftar Korban Selamat dan Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara, Polisi Ungkap Identitas Penumpang

Hingga berita ini ditulis, ada lima jasad korban yang sudah teridentifikasi.

Kelima jenazah yang telah diketahui identitasnya itu ialah sopir bus ALS bernama Alif serta dua penumpang bus, yaitu M Fadli dan Saf.

Dua jenazah lainnya adalah sopir truk tangki BBM bernama Yanto dan keneknya, Martini.

Baca Juga: BNPB dan BPBD Sumsel Perkuat Strategi Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Dugaan Penyebab Kecelakaan: Bus Oleng ke Jalur Berlawanan

Polisi menduga kecelakaan terjadi karena bus ALS oleng ke jalur berlawanan, diduga hendak menghindari lubang.

Dugaan ini berasal dari keterangan kernet bus yang selamat.

Baca Juga: Tragedi Maut Tabrakan Bus ALS Vs Truk Tangki Muratara, 16 Orang Dilaporkan Tewas di Tempat

Dia mengatakan, bus sempat oleng ke kanan diduga untuk menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu banteng dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan.

Status Izin Angkut Bus Kadaluwarsa

Bus ALS yang terlibat kecelakaan maut itu dilaporkan memiliki nomor polisi atau pelat nomor BK 7778 DL.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dikutip dari aplikasi Mitra Darat, bus PT Antar Lintas Sumatera dengan pelat nomor BK 7778 DLM itu memiliki izin angkutan (Spionam) yang kedaluwarsa.

Baca Juga: 9 Agenda Pemerintah Kota Palembang Mei 2026: CFN Atmo Art & Culinary hingga Festival Sriwijaya

Bus tersebut terdata melayani trayek Terminal Amplas (Medan)-Terminal Tawangalun (Jember) dengan status izin angkutan bus kedaluwarsa sejak 4 November 2020.

Namun, untuk uji berkala (BLUe) bus tersebut masih aktif.

Bus itu masih memiliki status Lulus Uji Berkala dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026.

Baca Juga: Sinopsis The Bell Panggilan untuk Mati, Hidupnya Teror Hantu Panebok di Tengah Masyarakat Belitung

Diketahui, bus tersebut terakhir diuji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan dan berlaku selama enam bulan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.