Sumsel
HL Sumsel

Dikritik Soal Jalan Rusak dan Banjir, Herman Deru: Tak Semua Kewenangan di Pemprov

Kurnia | 5 Mei 2026, 18:00 WIB
Dikritik Soal Jalan Rusak dan Banjir, Herman Deru: Tak Semua Kewenangan di Pemprov
Ilustrasi jalan rusak.

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan infrastruktur dan banjir di Kota Palembang dan sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan publik.

Lambannya penanganan dinilai memicu keluhan masyarakat yang kerap diarahkan kepada pemerintah daerah.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengakui dirinya sering menjadi sasaran kritik, terutama terkait kondisi jalan rusak. Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruh ruas jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau jalan berlubang, wali kota dan gubernur yang sering kena kritik. Tapi tidak apa-apa, itu bagian dari masukan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, terdapat sedikitnya 28 ruas jalan di Sumsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Meski demikian, ketika terjadi kerusakan, pemerintah daerah kerap dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Tak hanya soal jalan, Deru juga menyoroti persoalan banjir yang masih menjadi masalah rutin di Palembang.

Ia menyebut sejumlah titik rawan genangan disebabkan oleh cekungan, seperti di Jalan Kolonel H Burlian, kawasan Darma Agung, Angkatan 45, hingga depan RS Siti Khadijah.

“Cekungan-cekungan ini harus segera ditangani agar tidak terus menjadi titik banjir. Ada puluhan lokasi yang perlu perhatian serius,” katanya.

Baca Juga: Varita Pusri Gelar Pelatihan Manajemen Proyek, Perkuat Kompetensi SDM Industri

Sebagai upaya penanganan, Pemprov Sumsel telah menyiapkan anggaran sekitar Rp424 miliar untuk pembangunan kolam retensi serta revitalisasi kawasan Simpang Polda. Proyek tersebut diharapkan mampu menekan potensi banjir di wilayah perkotaan.

Selain itu, langkah cepat seperti perbaikan saluran drainase dan gorong-gorong juga akan dilakukan untuk mengatasi genangan air.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga mendorong penyederhanaan birokrasi dalam penanganan infrastruktur dan banjir. Hal ini dinilai penting mengingat kewenangan pengelolaan sungai terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Deru menjelaskan, dari total 114 sungai di Sumsel, sebanyak 11 berada di bawah kewenangan provinsi, 19 dikelola pemerintah pusat, dan 84 lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Meski berbeda kewenangan, semua sungai ini saling terhubung dan bermuara ke Sungai Musi. Jadi penanganannya harus terintegrasi,” jelasnya.

Ia berharap, melalui koordinasi yang lebih efektif dan pemangkasan birokrasi, persoalan infrastruktur dan banjir di Sumsel dapat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia