Tiga Daerah di Sumsel Ditarget Punya Dewan Pengupahan, UMK Sendiri Berlaku 2028

AKURAT.CO SUMSEL Tiga kabupaten di Sumatera Selatan ditargetkan segera membentuk dewan pengupahan sebagai langkah menuju penetapan upah minimum kabupaten (UMK) secara mandiri pada 2028.
Ketiga daerah tersebut yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cevep Wahyudin, mengatakan proses pembentukan dewan pengupahan di tiga wilayah itu saat ini masih berjalan dan diharapkan rampung dalam satu hingga dua tahun ke depan.
“Kita harapkan dalam 1-2 tahun ke depan dewan pengupahan di Ogan Ilir, OKU, dan PALI sudah terbentuk. Sehingga pada 2028 mereka bisa menetapkan UMK sendiri,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini mulai menyosialisasikan rencana pembentukan tersebut kepada pemerintah daerah setempat. Langkah awal dilakukan di Kabupaten OKU melalui pertemuan bersama kepala daerah.
“Hari ini kami menyampaikan rencana pembentukan dewan pengupahan kepada Bupati OKU, sekaligus menggelar sarasehan. Selanjutnya akan dilanjutkan ke PALI dan Ogan Ilir,” katanya.
Menurut Cevep, dorongan pembentukan dewan pengupahan ini tidak terlepas dari aspirasi para pekerja yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Serikat pekerja di daerah tersebut menginginkan adanya lembaga yang dapat menetapkan kebijakan pengupahan secara mandiri.
“Pada May Day lalu, tuntutan pembentukan dewan pengupahan cukup kuat, terutama di tiga wilayah ini,” jelasnya.
Saat ini, dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, baru delapan daerah yang telah memiliki dewan pengupahan. Delapan daerah tersebut meliputi Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Banyuasin, Lahat, Muratara, dan OKU Timur.
Sementara itu, satu daerah lainnya yakni Ogan Komering Ilir (OKI) juga segera menyusul setelah pembentukan dewan pengupahan disetujui oleh kepala daerah.
“Pada 30 April lalu, Bupati OKI sudah menyetujui pembentukan dewan pengupahan. Dalam waktu dekat akan segera diterbitkan SK dan dikukuhkan,” ungkapnya.
Dengan tambahan OKI, jumlah daerah yang memiliki dewan pengupahan di Sumsel akan bertambah menjadi sembilan wilayah.
Pembentukan dewan pengupahan dinilai penting untuk memastikan kebijakan upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





