Tiga Daerah di Sumsel Ditarget Punya Dewan Pengupahan, UMK Sendiri Berlaku 2028

AKURAT.CO SUMSEL Tiga kabupaten di Sumatera Selatan ditargetkan segera membentuk dewan pengupahan sebagai langkah menuju penetapan upah minimum kabupaten (UMK) secara mandiri pada 2028.
Ketiga daerah tersebut yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cevep Wahyudin, mengatakan proses pembentukan dewan pengupahan di tiga wilayah itu saat ini masih berjalan dan diharapkan rampung dalam satu hingga dua tahun ke depan.
“Kita harapkan dalam 1-2 tahun ke depan dewan pengupahan di Ogan Ilir, OKU, dan PALI sudah terbentuk. Sehingga pada 2028 mereka bisa menetapkan UMK sendiri,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini mulai menyosialisasikan rencana pembentukan tersebut kepada pemerintah daerah setempat. Langkah awal dilakukan di Kabupaten OKU melalui pertemuan bersama kepala daerah.
“Hari ini kami menyampaikan rencana pembentukan dewan pengupahan kepada Bupati OKU, sekaligus menggelar sarasehan. Selanjutnya akan dilanjutkan ke PALI dan Ogan Ilir,” katanya.
Menurut Cevep, dorongan pembentukan dewan pengupahan ini tidak terlepas dari aspirasi para pekerja yang disuarakan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Serikat pekerja di daerah tersebut menginginkan adanya lembaga yang dapat menetapkan kebijakan pengupahan secara mandiri.
“Pada May Day lalu, tuntutan pembentukan dewan pengupahan cukup kuat, terutama di tiga wilayah ini,” jelasnya.
Saat ini, dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, baru delapan daerah yang telah memiliki dewan pengupahan. Delapan daerah tersebut meliputi Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Banyuasin, Lahat, Muratara, dan OKU Timur.
Sementara itu, satu daerah lainnya yakni Ogan Komering Ilir (OKI) juga segera menyusul setelah pembentukan dewan pengupahan disetujui oleh kepala daerah.
“Pada 30 April lalu, Bupati OKI sudah menyetujui pembentukan dewan pengupahan. Dalam waktu dekat akan segera diterbitkan SK dan dikukuhkan,” ungkapnya.
Dengan tambahan OKI, jumlah daerah yang memiliki dewan pengupahan di Sumsel akan bertambah menjadi sembilan wilayah.
Pembentukan dewan pengupahan dinilai penting untuk memastikan kebijakan upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





