AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak empat kabupaten di Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau 2026.
Terbaru, Kabupaten Muara Enim menyusul tiga daerah lainnya yang lebih dulu menaikkan status kewaspadaan.
Sebelumnya, status siaga karhutla telah ditetapkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Musi Banyuasin (Muba). Dengan bergabungnya Muara Enim, kini total empat daerah di Sumsel yang berada dalam status siaga.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi meningkatnya risiko kebakaran saat musim kemarau.
“Muara Enim sudah menetapkan status siaga karhutla, sehingga total ada empat kabupaten. Untuk tingkat provinsi juga sudah diberlakukan status siaga,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, status siaga di Muara Enim berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, OKI menetapkan status siaga sejak 14 April hingga 31 Desember, Ogan Ilir dari 6 April hingga 30 November, serta Musi Banyuasin sejak 23 April hingga 30 November.
Adapun status siaga di tingkat Provinsi Sumatera Selatan berlaku mulai 22 April hingga 30 November 2026.
Menurut Sudirman, penetapan status tersebut didasarkan pada potensi meningkatnya kejadian karhutla seiring memasuki musim kemarau dalam beberapa bulan ke depan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mulai mengintensifkan berbagai upaya pencegahan, mulai dari patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengecekan sarana dan prasarana pemadaman.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak seperti BPBD, TNI, Polri, hingga Manggala Agni untuk memastikan kesiapan penanganan di lapangan.
“Kami juga mendorong daerah lain yang rawan karhutla untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini agar kebakaran tidak meluas seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









