Aksi Besar May Day di Sumsel, Buruh Desak Regulasi Ketenagakerjaan Baru

AKURAT.CO SUMSEL Gelombang aksi buruh akan kembali mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ribuan pekerja dari berbagai elemen serikat dipastikan turun ke jalan pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan membawa sejumlah tuntutan strategis terkait perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Aksi dipusatkan di Gedung DPRD Sumsel, dengan perkiraan massa mencapai 1.000 hingga 2.000 orang.
Sebelum bergerak ke lokasi utama, para buruh dijadwalkan melakukan konvoi dari kawasan Benteng Kuto Besak sebagai titik kumpul awal.
Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan bahwa peringatan May Day tahun ini dikemas dalam dua pendekatan, yakni dialog dan aksi lapangan.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Demang Lebar Daun, Polisi Sita 5,16 Gram dari Kamar Kos
“Sebagian perwakilan akan mengikuti sarasehan bersama gubernur dan Forkopimda, sementara massa lainnya tetap menyuarakan aspirasi melalui aksi damai di DPRD,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 50 perwakilan buruh akan terlibat dalam forum dialogis tersebut. Sementara aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
Mengusung tema nasional “Mengawal Regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua”, buruh di Sumsel juga membawa pesan lokal: menjaga sinergi dan stabilitas demi mendorong kesejahteraan pekerja dan kemajuan daerah.
Dalam aksinya, buruh menyoroti sejumlah isu krusial. Mereka mendesak pemerintah segera merampungkan regulasi ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta meminta realisasi pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang sebelumnya dijanjikan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, tuntutan juga diarahkan ke pemerintah daerah. Buruh mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga kerja lokal, termasuk penyusunan peraturan daerah yang mengatur prioritas pekerja asal Sumsel di perusahaan-perusahaan setempat.
Selain aspek regulasi, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Mereka meminta pemerintah provinsi memperkuat peran pengawas untuk memastikan penyelesaian berbagai kasus ketenagakerjaan yang selama ini dinilai berjalan lambat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








