Dishub Palembang Tata Parkir dan Awasi Tarif saat Car Free Night

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus membenahi pelaksanaan Car Free Night (CFN) yang digelar rutin setiap malam Minggu di pusat kota.
Fokus utama kali ini adalah penataan kantong parkir serta pengawasan tarif guna mencegah praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menyebut pengalihan arus lalu lintas selama CFN sejauh ini sudah berjalan cukup efektif.
Meski demikian, ia menilai pengelolaan parkir masih perlu diperkuat agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Pengaturan arus kendaraan sudah cukup baik. Tinggal bagaimana kantong parkir ini bisa dimaksimalkan dan dikelola dengan rapi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla Jelang Kemarau Panjang
Ia juga mengingatkan agar tidak ada juru parkir ilegal yang memanfaatkan keramaian CFN. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang tertib.
“Jangan sampai ada yang tidak resmi justru mengambil alih parkir dan menaikkan tarif sesuka hati,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa tarif parkir selama CFN tetap mengacu pada Peraturan Daerah, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Dishub menerapkan sistem pengawasan mobile yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata dan aparat kecamatan.
Koordinasi ini dinilai penting karena pihak kecamatan lebih mengenal kondisi wilayah dan potensi pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan kami lakukan secara bergerak, bersama instansi terkait dan pihak kecamatan, agar bisa saling memantau dan menindak jika ada pelanggaran,” jelas Agus.
Dishub juga telah menyiapkan sejumlah titik kantong parkir di sekitar area CFN, di antaranya di lorong-lorong warga, Jalan Dempo, Jalan Atmo, hingga sebagian ruas Jalan Jenderal Sudirman.
Penataan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








