Pelaku Tabrak Maut di Muba Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai sorotan tajam.
Terduga pelaku yang mengemudikan truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia diketahui tidak ditahan, memicu langkah hukum dari pihak keluarga korban.
Tim kuasa hukum keluarga korban resmi melaporkan oknum anggota Polres Muba ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dilayangkan karena diduga adanya penyimpangan prosedur dalam proses penyelidikan.
Ketua tim kuasa hukum, Prof. Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai penerbitan surat penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku tidak dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Tiga Tahanan Kasus Narkotika Kabur di Rutan Baturaja, Diduga Gunakan Kawat Lepas Borgol
“Kami melihat ada kejanggalan, khususnya dalam penerbitan penangguhan penahanan tanpa alasan yang jelas dan terbuka,” ujar Nurmalah, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 1 April 2026 di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di simpang empat Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Korban, Lilawati, meninggal dunia setelah ditabrak truk engkel yang dikemudikan oleh sopir bernama Dimas.
Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut keterangan kuasa hukum, proses hukum terhadap terduga pelaku baru berjalan setelah pemakaman korban selesai dilakukan. Namun, keputusan tidak dilakukannya penahanan menjadi polemik, terlebih tidak ada upaya perdamaian dari pihak pelaku kepada keluarga korban.
“Kami sudah meminta pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum, tetapi itu tidak dilakukan,” tegas Nurmalah.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus secara resmi dari pihak kepolisian. Mereka menyebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun dokumen perkembangan perkara lainnya.
Padahal, menurut Nurmalah, hak untuk memperoleh informasi tersebut dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya mendapat jawaban singkat bahwa perkara sudah tahap I. Bahkan, kami mendapat informasi pelaku tidak ditahan karena ada pihak keluarga yang menjamin,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut dia, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Apalagi, hingga saat ini belum ada bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan pemilik kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Atas dasar itu, kami melaporkan oknum yang diduga terlibat ke Propam Polda Sumsel agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk evaluasi terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Nurmalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








