Sumsel
HL Sumsel

Pelaku Tabrak Maut di Muba Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Kurnia | 24 April 2026, 13:51 WIB
Pelaku Tabrak Maut di Muba Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Pelaku Tabrak Maut di Muba Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai sorotan tajam.

Terduga pelaku yang mengemudikan truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia diketahui tidak ditahan, memicu langkah hukum dari pihak keluarga korban.

Tim kuasa hukum keluarga korban resmi melaporkan oknum anggota Polres Muba ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dilayangkan karena diduga adanya penyimpangan prosedur dalam proses penyelidikan.

Ketua tim kuasa hukum, Prof. Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai penerbitan surat penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Tiga Tahanan Kasus Narkotika Kabur di Rutan Baturaja, Diduga Gunakan Kawat Lepas Borgol

“Kami melihat ada kejanggalan, khususnya dalam penerbitan penangguhan penahanan tanpa alasan yang jelas dan terbuka,” ujar Nurmalah, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 1 April 2026 di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di simpang empat Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Korban, Lilawati, meninggal dunia setelah ditabrak truk engkel yang dikemudikan oleh sopir bernama Dimas.

Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut keterangan kuasa hukum, proses hukum terhadap terduga pelaku baru berjalan setelah pemakaman korban selesai dilakukan. Namun, keputusan tidak dilakukannya penahanan menjadi polemik, terlebih tidak ada upaya perdamaian dari pihak pelaku kepada keluarga korban.

“Kami sudah meminta pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum, tetapi itu tidak dilakukan,” tegas Nurmalah.

Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus secara resmi dari pihak kepolisian. Mereka menyebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun dokumen perkembangan perkara lainnya.

Padahal, menurut Nurmalah, hak untuk memperoleh informasi tersebut dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya mendapat jawaban singkat bahwa perkara sudah tahap I. Bahkan, kami mendapat informasi pelaku tidak ditahan karena ada pihak keluarga yang menjamin,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut dia, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Apalagi, hingga saat ini belum ada bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan pemilik kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Atas dasar itu, kami melaporkan oknum yang diduga terlibat ke Propam Polda Sumsel agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk evaluasi terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Nurmalah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia