Setelah Berhasil Bawa Kabur Rp 300 Juta, Empat Penipu Pengganda Uang Ditangkap Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Empat orang komplotan penipuan dengan modus menggandakan uang ditangkap Polrestabes Palembang di daerah Bogor, Jawa Barat.
Empat orang itu adalah Adi Suhardi, yang dikenal sebagai Ustaz Abas, Sanudin, yang keduanya berasal dari Bogor, Rio Nugroho, yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, dan Argo, yang berasal dari Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus penipuan ini terjadi pada hari Sabtu, 30 September 2023, di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berawal ketika korban bergabung dengan grup Facebook yang bernama "Persugihan". Saat itu, korban secara tidak sengaja memberi tahu temannya berinisial MM bahwa dia membutuhkan dana untuk memulai bisnis, membayar hutang, dan membeli kendaraan,
Saat itu, MM mengatakan salah satu anggota kelompok mereka, Adi Suhardi, juga dikenal sebagai Ustaz Abas, memiliki kemampuan untuk menggandakan uang Rp 100 ribu menjadi 1 juta.
Korban tertarik dengan hal itu dan meminta nomor telepon yang relevan. Setelah itu, korban berbicara dengan Adi Suhardi.
Mereka akhirnya setuju untuk bertemu di kamar hotel. Namun, tanpa sepengetahuan korban, Adi membawa tiga rekannya yang lain untuk berbagi tugas.
Ketika korban membawa uang Rp 300 juta, dia bertemu dengan Adi. Adapun Rio Nugroho bertindak sebagai pengemudi, sementara Sanudin sembunyi di lemari kamar, dan Argo mengawasi keadaan di hotel.
Untuk meyakinkan korban, kemudian mereka mengajaknya menyetorkan uang sebesar Rp 900 ribu ke bank dan memberinya jaminan bahwa saldo rekeningnya akan dilipatgandakan.
Adi yang percaya lalu meninggalkan uang Rp 300 juta dalam koper di kamar hotel tersebut. Setelah keduanya pergi, uang itu dibawa kabur oleh Sanudin yang sembunyi di dalam lemari.
Korban kembali ke kamar hotelnya setelah keluar dari bank dan menemukan bahwa uang miliknya tidak ada di sana. Korban yang panik kemudian melaporkan masalah itu kepada polisi. Saat korban melaporkan, Adi dan rekannya melarikan diri.
Baca Juga: Inilah Rekomendasi Film Indonesia Yang Akan Tayang Di Bioskop Oktober Tahun Ini, Yuk Intip Jadwalnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan setelah melakukan penyelidikan petugas pun mendapatkan informasi keberadaan keempat pelaku penipuan.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Bogor dan Sukabumi," ujarnya, Senin, (9/10/2023).
Hasilnya menunjukkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta dibagi mereka. Adi menerima Rp 95 juta, Sanudin menerima Rp 50 juta, Argo menerima Rp 35 juta, dan Rio menerima bagian Rp 20 juta.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti seperti sisa uang korban sebesar Rp 30 juta, kalung dan dua cincin emas, serta gepokan kertas merah yang terlihat seperti uang.
Ketiga pelaku Adi Suhardi alias Ustaz Abas, Argo, dan Sanudin akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan Rio Nugroho akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








