Terkuak! Motif Kakak Bunuh Adik Ipar di Palembang, Korban Ditemukan Tanpa Busana Saat Sedang Mandi

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengamankan satu tersangka pembunuhan Yundi Efran (27) yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi kontrakannya, Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2, Palembang pada Kamis (11/7/2024) malam.
Yang mengejutkan adalah tersangka rupanya adalah Romli (29), kakak ipar dari korban sendiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/9/2024) siang.
"Siang kemarin kita menangkap tersangka yang bersembunyi di Banyuasin," katanya, Selasa (17/9/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu helai jaket hoodie berwarna putih, dan satu sandal jepit sebelah kanan.
Motif Pembunuhan Karena Sakit Hati
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang dianggap telah menelantarkan istri dan anaknya, di mana istri korban merupakan adik kandung dari pelaku.
"Tersangka merasa dendam karena korban telah mengabaikan adik kandungnya, yang merupakan istri korban, serta anak mereka," jelasnya.
Baca Juga: Tetangga Dengar Jeritan Minta Tolong, Pria di Palembang Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Bukan hanya itu saja, Harryo juga menyebut motif tambahan di balik pembunuhan ialah korban bersama saudaranya sering mencuri barang-barang berharga milik keluarga pelaku.
"Motif tambahan pembunuhan ini muncul karena korban kerap mencuri barang-barang milik keluarga tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka Romli mengatakan bahwa korban sudah sering melakukan pencurian seperti mesin pompa air, blender bahkan motor orang tua digandaikannya.
"Korban ini sering mencuri pak mulai dari motor ibu saya yang digadaikannya bahkan pompa air dan blender dicurinya," katanya.
Atas perbuatannya, Romli kini dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









