Terkuak! Motif Kakak Bunuh Adik Ipar di Palembang, Korban Ditemukan Tanpa Busana Saat Sedang Mandi

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengamankan satu tersangka pembunuhan Yundi Efran (27) yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi kontrakannya, Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2, Palembang pada Kamis (11/7/2024) malam.
Yang mengejutkan adalah tersangka rupanya adalah Romli (29), kakak ipar dari korban sendiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/9/2024) siang.
"Siang kemarin kita menangkap tersangka yang bersembunyi di Banyuasin," katanya, Selasa (17/9/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu helai jaket hoodie berwarna putih, dan satu sandal jepit sebelah kanan.
Motif Pembunuhan Karena Sakit Hati
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang dianggap telah menelantarkan istri dan anaknya, di mana istri korban merupakan adik kandung dari pelaku.
"Tersangka merasa dendam karena korban telah mengabaikan adik kandungnya, yang merupakan istri korban, serta anak mereka," jelasnya.
Baca Juga: Tetangga Dengar Jeritan Minta Tolong, Pria di Palembang Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Bukan hanya itu saja, Harryo juga menyebut motif tambahan di balik pembunuhan ialah korban bersama saudaranya sering mencuri barang-barang berharga milik keluarga pelaku.
"Motif tambahan pembunuhan ini muncul karena korban kerap mencuri barang-barang milik keluarga tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka Romli mengatakan bahwa korban sudah sering melakukan pencurian seperti mesin pompa air, blender bahkan motor orang tua digandaikannya.
"Korban ini sering mencuri pak mulai dari motor ibu saya yang digadaikannya bahkan pompa air dan blender dicurinya," katanya.
Atas perbuatannya, Romli kini dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









