Tiga Tahanan Kasus Narkotika Kabur di Rutan Baturaja, Diduga Gunakan Kawat Lepas Borgol

AKURAT.CO SUMSEL Insiden pelarian tahanan terjadi di Rutan Kelas IIB Baturaja pada Kamis (23/4/2026) sore. Tiga tahanan titipan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di pengadilan.
Ketiga tahanan yang melarikan diri masing-masing berinisial AS, NA, dan HF. Mereka merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan telah beberapa bulan dititipkan di rutan tersebut.
Peristiwa bermula ketika tim pengawal tahanan dari Kejari OKU bersama aparat kepolisian mengembalikan total 23 tahanan dari Pengadilan Negeri Baturaja menuju rutan usai persidangan.
Setibanya di halaman rutan sekitar pukul 17.00 WIB, tahanan mulai diturunkan satu per satu dalam kondisi terborgol.
Baca Juga: Sumsel Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026, Dari Insentif ke Kontribusi Daerah
Namun situasi mendadak berubah ketika lima tahanan yang tersisa berhasil melepaskan borgol.
Diduga, para tahanan telah mempersiapkan kawat untuk membuka kunci borgol tersebut sebelum upaya pelarian dilakukan.
“Saat itu salah satu terdakwa langsung melompat dari mobil diikuti lainnya. Dari lima yang berusaha kabur, dua berhasil diamankan,” ujar Hendri Duna, Kasi Intelijen Kejari OKU.
Dari total lima tahanan yang mencoba melarikan diri, petugas berhasil mengamankan dua orang. Namun tiga lainnya berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari para tahanan.
Akibatnya, dua petugas pengawal mengalami luka-luka saat berupaya melumpuhkan pelarian tersebut.
Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan pihak rutan langsung melakukan pengejaran. Namun hingga saat ini, ketiga tahanan tersebut belum berhasil ditemukan.
Pihak rutan sendiri menyatakan bahwa prosedur standar operasional telah dijalankan, termasuk proses serah terima dan pendataan tahanan saat tiba di lokasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








