Sumsel Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026, Dari Insentif ke Kontribusi Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membuka wacana baru soal masa depan kendaraan listrik di Sumsel.
Setelah beberapa tahun menikmati pembebasan pajak, kendaraan listrik kini bersiap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal 2026.
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah daerah: dari mendorong adopsi melalui insentif, menuju optimalisasi pendapatan daerah.
“Iya kan kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan 2025 akhir. Artinya, jika memang ada kebijakan menjadi objek pajak di awal 2026 ini ya wajarlah,” ujar Deru, Jumat (24/4/2026).
Sejak awal, pembebasan pajak kendaraan listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik agar masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, pemerintah melihat perlunya keseimbangan antara insentif dan kontribusi.
“Dulu insentif diberikan untuk mendorong minat masyarakat. Sekarang, ketika pengguna mulai bertambah, kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertimbangkan,” kata Deru.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Palembang Hadirkan Layanan Penjemputan Sampah Rumah Tangga Gratis
Salah satu argumen utama di balik rencana ini adalah soal keadilan penggunaan fasilitas publik. Menurut Deru, semua jenis kendaraan memiliki peran yang sama dalam penggunaan jalan.
“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel itu menggunakan porsi jalan yang sama,” tegasnya.
Dengan kata lain, meski ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap dianggap bagian dari sistem transportasi yang memanfaatkan infrastruktur negara dan karenanya dinilai wajar dikenai pajak.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diprediksi memberi tambahan pemasukan daerah, meskipun tidak sebesar kendaraan konvensional.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebut pihaknya masih menggodok besaran tarif yang akan dikenakan. Saat ini, rancangan Peraturan Gubernur tengah disusun, termasuk kemungkinan skema insentif lanjutan.
“Masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







