Sumsel
HL Sumsel

Sumsel Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026, Dari Insentif ke Kontribusi Daerah

Kurnia | 24 April 2026, 10:00 WIB
Sumsel Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 2026, Dari Insentif ke Kontribusi Daerah
Ilustrasi kendaraan listrik.

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru membuka wacana baru soal masa depan kendaraan listrik di Sumsel.

Setelah beberapa tahun menikmati pembebasan pajak, kendaraan listrik kini bersiap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal 2026.

Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah daerah: dari mendorong adopsi melalui insentif, menuju optimalisasi pendapatan daerah.

“Iya kan kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan 2025 akhir. Artinya, jika memang ada kebijakan menjadi objek pajak di awal 2026 ini ya wajarlah,” ujar Deru, Jumat (24/4/2026).

Sejak awal, pembebasan pajak kendaraan listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik agar masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, pemerintah melihat perlunya keseimbangan antara insentif dan kontribusi.

“Dulu insentif diberikan untuk mendorong minat masyarakat. Sekarang, ketika pengguna mulai bertambah, kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertimbangkan,” kata Deru.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Palembang Hadirkan Layanan Penjemputan Sampah Rumah Tangga Gratis

Salah satu argumen utama di balik rencana ini adalah soal keadilan penggunaan fasilitas publik. Menurut Deru, semua jenis kendaraan memiliki peran yang sama dalam penggunaan jalan.

“Mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel itu menggunakan porsi jalan yang sama,” tegasnya.

Dengan kata lain, meski ramah lingkungan, kendaraan listrik tetap dianggap bagian dari sistem transportasi yang memanfaatkan infrastruktur negara dan karenanya dinilai wajar dikenai pajak.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini diprediksi memberi tambahan pemasukan daerah, meskipun tidak sebesar kendaraan konvensional.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebut pihaknya masih menggodok besaran tarif yang akan dikenakan. Saat ini, rancangan Peraturan Gubernur tengah disusun, termasuk kemungkinan skema insentif lanjutan.

“Masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia