Sumsel

BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional Malaysia–Palembang, 16,9 Kg Barang Bukti Disita

Deny Wahyudi | 22 April 2026, 16:00 WIB
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional Malaysia–Palembang, 16,9 Kg Barang Bukti Disita
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional Malaysia–Palembang, 16,9 Kg Barang Bukti Disita

AKURAT.CO SUMSEL Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan internasional Malaysia–Palembang dengan menyita sabu seberat total 16,9 kilogram dan menangkap dua orang kurir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel yang aktif 24 jam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Tujuh Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Muratara Ditemukan Meninggal Dunia

“Tim kami melakukan pengintaian intensif selama tujuh hari untuk memastikan informasi sekaligus memetakan pergerakan pelaku,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Operasi penggerebekan akhirnya dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (32) di dalam rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan sabu.

Dari lokasi itu, petugas menemukan dua koper berisi paket sabu siap edar. Koper biru merek Polo Sonic berisi 11 paket sabu berlabel Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram. Sementara koper cokelat merek Swiss Polo berisi empat paket sabu berlabel Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka J, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial H di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Kamis (26/3/2026) dini hari.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi sabu tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial W dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya diduga sebagai pengendali utama yang mengatur peredaran barang dan memberikan instruksi kepada para kurir,” ungkap Hisar.

BNNP Sumsel menegaskan akan terus memburu kedua pelaku hingga tertangkap. Keberhasilan pengungkapan ini juga disebut sebagai hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usai konferensi pers, BNNP Sumsel juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor. Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui uji keaslian, dengan cara diblender dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia