Status Siaga Karhutla Sumsel Segera Ditetapkan, Dua Daerah Jadi Penentu

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai memasuki fase krusial.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel menargetkan penetapan status siaga darurat pada April 2026, namun langkah itu masih menunggu kesiapan dua daerah rawan.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan, Sudirman, mengatakan penetapan status siaga di tingkat provinsi baru bisa dilakukan jika minimal dua kabupaten/kota lebih dulu menaikkan statusnya.
“Penetapan di provinsi menunggu daerah. Kita dorong wilayah rawan agar segera menetapkan status siaga,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dorongan percepatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kejadian karhutla mulai muncul di berbagai wilayah Sumsel. Meski masih dalam skala kecil hingga menengah, kondisi ini menjadi sinyal awal meningkatnya risiko seiring mendekatnya musim kemarau.
Salah satu kejadian terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare. Sementara kebakaran yang lebih besar melanda area sekitar ruas Tol Palembang–Indralaya dengan luas mencapai 5 hektare.
Meski berhasil dipadamkan dengan cepat, BPBD menegaskan bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk di Seberang Ulu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri Jaringan
Penetapan status siaga dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta mempercepat mobilisasi sumber daya jika terjadi kebakaran lebih luas.
Selain itu, langkah pencegahan juga terus diperkuat, mulai dari pemantauan kondisi cuaca hingga patroli di wilayah rawan. Edukasi kepada masyarakat pun digencarkan, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Di tingkat daerah, proses penetapan status siaga juga mulai berjalan. Sekretaris BPBD Ogan Komering Ilir (OKI), Nova Triyussanto, mengungkapkan pihaknya tengah memproses penetapan status siaga karhutla.
“Draf SK sudah di bagian hukum dan tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








