Status Siaga Karhutla Sumsel Segera Ditetapkan, Dua Daerah Jadi Penentu

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai memasuki fase krusial.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel menargetkan penetapan status siaga darurat pada April 2026, namun langkah itu masih menunggu kesiapan dua daerah rawan.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan, Sudirman, mengatakan penetapan status siaga di tingkat provinsi baru bisa dilakukan jika minimal dua kabupaten/kota lebih dulu menaikkan statusnya.
“Penetapan di provinsi menunggu daerah. Kita dorong wilayah rawan agar segera menetapkan status siaga,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dorongan percepatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kejadian karhutla mulai muncul di berbagai wilayah Sumsel. Meski masih dalam skala kecil hingga menengah, kondisi ini menjadi sinyal awal meningkatnya risiko seiring mendekatnya musim kemarau.
Salah satu kejadian terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare. Sementara kebakaran yang lebih besar melanda area sekitar ruas Tol Palembang–Indralaya dengan luas mencapai 5 hektare.
Meski berhasil dipadamkan dengan cepat, BPBD menegaskan bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk di Seberang Ulu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri Jaringan
Penetapan status siaga dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta mempercepat mobilisasi sumber daya jika terjadi kebakaran lebih luas.
Selain itu, langkah pencegahan juga terus diperkuat, mulai dari pemantauan kondisi cuaca hingga patroli di wilayah rawan. Edukasi kepada masyarakat pun digencarkan, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Di tingkat daerah, proses penetapan status siaga juga mulai berjalan. Sekretaris BPBD Ogan Komering Ilir (OKI), Nova Triyussanto, mengungkapkan pihaknya tengah memproses penetapan status siaga karhutla.
“Draf SK sudah di bagian hukum dan tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








