Polda Sumsel Ungkap 1.715 Kendaraan Curian, Ratusan Sudah Bisa Diambil

AKURAT.CO SUMSEL Suasana berbeda terlihat di halaman parkir Polda Sumatera Selatan. Ratusan kendaraan hasil kejahatan dipajang rapi, bukan sebagai barang bukti semata, melainkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebanyak 497 unit kendaraan, terdiri dari 10 mobil dan 487 sepeda motor, dipamerkan selama tiga hari sejak Rabu hingga Jumat.
Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C curas, curanmor, dan curat oleh jajaran kepolisian di Sumatera Selatan.
Bagi sebagian masyarakat, deretan kendaraan tersebut bukan sekadar pajangan. Di baliknya ada harapan untuk kembali mendapatkan barang yang sempat hilang akibat tindak kriminal.
Kapolda Sumsel, Shandi Nugroho, mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat segera melakukan pengecekan dan menghubungi petugas yang telah disiapkan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi Usai Diduga Dianiaya
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi obat bagi masyarakat yang sempat kehilangan kendaraannya,” ujarnya.
Jumlah 497 unit kendaraan ini merupakan bagian dari total 1.715 kendaraan yang berhasil diamankan sejak 2024 hingga Maret 2026.
Angka tersebut menunjukkan masih tingginya kasus pencurian kendaraan di wilayah Sumatera Selatan.
Meski demikian, pihak kepolisian mengakui belum semua kasus berhasil diungkap.
“Kami menyadari masih ada kasus yang belum terungkap. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi,” kata Shandi.
Polisi menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan. Informasi dari warga dinilai sangat membantu dalam proses penyelidikan di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
Penggunaan kunci tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









