Sumsel

10.932 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Idulfitri 2026, Terbanyak di Lapas Kelas I Palembang

Kurnia | 20 Maret 2026, 18:00 WIB
10.932 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Idulfitri 2026, Terbanyak di Lapas Kelas I Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 10.932 narapidana di Sumatera Selatan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Dari total tersebut, mayoritas narapidana menerima Remisi Khusus I (RK-1) berupa pengurangan masa pidana, dengan rincian 2.165 orang mendapat pengurangan 15 hari, 6.272 orang mendapat pengurangan satu bulan, 1.661 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, serta 595 orang mendapat pengurangan dua bulan.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK-II) atau langsung bebas setelah mendapat remisi diberikan kepada 176 narapidana.

Baca Juga: Aduan THR di Sumsel Tembus 49 Kasus, Banyak Perusahaan Diduga Belum Bayar Sesuai Aturan

Selain itu, sebanyak 63 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum Idulfitri tahun ini.

Berdasarkan data, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang dengan jumlah 1.472 orang.

Disusul sejumlah lapas dan rutan lainnya seperti Lapas Banyuasin, Muara Enim, Sekayu, hingga Lubuk Linggau yang juga mencatat ratusan warga binaan menerima remisi.

Jika dilihat dari jenis tindak pidana, kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 4.622 orang. Sementara itu, narapidana kasus pidana umum tercatat sebanyak 6.240 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 70 orang.

Pemberian remisi Idulfitri ini tidak hanya menjadi bentuk keringanan hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru yang lebih baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia