Sumsel

Catat! Layanan SIM di Palembang Libur 7 Hari, Ini Jadwal dan Solusi untuk Masa Habis Berlaku

Kurnia | 17 Maret 2026, 16:45 WIB
Catat! Layanan SIM di Palembang Libur 7 Hari, Ini Jadwal dan Solusi untuk Masa Habis Berlaku
Catat! Layanan SIM di Palembang Libur 7 Hari, Ini Jadwal dan Solusi untuk Masa Habis Berlaku

AKURAT.CO SUMSEL Warga Palembang yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mencatat jadwal ini. Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang resmi diliburkan selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Penutupan ini bukan tanpa alasan. Libur panjang tersebut mengikuti momen nasional, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski pelayanan dihentikan sementara, masyarakat tidak langsung dirugikan. Polisi justru memberikan solusi berupa masa tenggang bagi pemilik SIM yang habis pada periode libur tersebut.

Perpanjangan tetap bisa dilakukan pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.

Artinya, warga masih punya “kesempatan kedua” untuk mengurus dokumen berkendara mereka tanpa mengulang proses dari awal.

Baca Juga: Nekat Tilep Uang COD Rp6,3 Juta, Sopir Ekspedisi Jaya Inti Cargo di Palembang Kini Diburu Polisi

Namun, kelonggaran ini memiliki batas waktu. Jika tidak dimanfaatkan hingga 31 Maret, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Hal ini tentu akan lebih memakan waktu dan tenaga dibandingkan sekadar perpanjangan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Finan Sukma Radipta, membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian pelayanan mengikuti aturan libur nasional, namun masyarakat tetap diberikan ruang untuk mengurus SIM setelahnya.

“Silakan manfaatkan masa tenggang yang sudah diberikan. Jangan sampai terlewat karena nanti harus buat SIM baru,” ujarnya.

Libur panjang sering dimanfaatkan untuk mudik atau bepergian. Karena itu, memastikan SIM masih aktif menjadi hal penting agar perjalanan tetap aman dan tidak bermasalah di jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia