Catat! Layanan SIM di Palembang Libur 7 Hari, Ini Jadwal dan Solusi untuk Masa Habis Berlaku

AKURAT.CO SUMSEL Warga Palembang yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mencatat jadwal ini. Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang resmi diliburkan selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Libur panjang tersebut mengikuti momen nasional, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski pelayanan dihentikan sementara, masyarakat tidak langsung dirugikan. Polisi justru memberikan solusi berupa masa tenggang bagi pemilik SIM yang habis pada periode libur tersebut.
Perpanjangan tetap bisa dilakukan pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
Artinya, warga masih punya “kesempatan kedua” untuk mengurus dokumen berkendara mereka tanpa mengulang proses dari awal.
Baca Juga: Nekat Tilep Uang COD Rp6,3 Juta, Sopir Ekspedisi Jaya Inti Cargo di Palembang Kini Diburu Polisi
Namun, kelonggaran ini memiliki batas waktu. Jika tidak dimanfaatkan hingga 31 Maret, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Hal ini tentu akan lebih memakan waktu dan tenaga dibandingkan sekadar perpanjangan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Finan Sukma Radipta, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian pelayanan mengikuti aturan libur nasional, namun masyarakat tetap diberikan ruang untuk mengurus SIM setelahnya.
“Silakan manfaatkan masa tenggang yang sudah diberikan. Jangan sampai terlewat karena nanti harus buat SIM baru,” ujarnya.
Libur panjang sering dimanfaatkan untuk mudik atau bepergian. Karena itu, memastikan SIM masih aktif menjadi hal penting agar perjalanan tetap aman dan tidak bermasalah di jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








