Daftar Nominal Zakat Fitrah Sumsel 2026, Palembang dan 3 Daerah Belum Tetapkan

AKURAT.CO SUMSEL Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 di Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Badan Amil Zakat Nasional Sumatera Selatan bersama Kementerian Agama Sumatera Selatan dan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, mengatakan besaran 2,5 kilogram beras tersebut berlaku umum di seluruh wilayah Sumsel.
Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.
“Nilai zakat fitrah di Sumsel bervariasi, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp40 ribu, tergantung harga beras di daerah,” ujarnya di Kantor Baznas Sumsel, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Zakat Fitrah Bukan Sekadar Tradisi, Ini Besaran dan Batas Waktu Pembayarannya
Dari total 17 kabupaten/kota di Sumsel, sebanyak 13 daerah telah melaporkan penetapan zakat fitrah. Namun, masih ada empat daerah yang belum menyampaikan laporan, yakni OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang.
Baznas Sumsel mengimbau agar pengurus di daerah segera menginisiasi penetapan agar masyarakat memiliki kepastian dalam menunaikan zakat fitrah Ramadan 2026.
Selain penetapan besaran zakat, Baznas Sumsel juga menegaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus memiliki legalitas resmi.
Masjid, pondok pesantren, maupun lembaga lain yang mengumpulkan zakat wajib terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan melaporkan seluruh dana yang terkumpul ke Baznas kabupaten/kota.
Baznas mengingatkan, pengumpulan zakat tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun jika ada laporan pelanggaran.
Darami menegaskan, seluruh dana zakat yang terkumpul harus dilaporkan secara utuh sebelum dialokasikan sesuai program kerja.
Pemotongan dana tanpa prosedur dinilai sebagai pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









