Sumsel

Arus Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang di Sumsel Dibatasi 13–29 Maret

Kurnia | 6 Maret 2026, 22:00 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang di Sumsel Dibatasi 13–29 Maret

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur tol dan jalan nasional selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik yang melintasi jalur darat di Pulau Sumatera.

Aturan ini merupakan pelaksanaan keputusan bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan berlaku pada beberapa ruas jalan tol utama, antara lain ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan di jalur nasional non-tol pada lintas Sumatera yang menghubungkan perbatasan Jambi–Palembang–batas Sumatera Selatan/Lampung hingga Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni.

Baca Juga: Cari Jasa Joki Skripsi di Medsos, Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp10 Juta

Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama perjalanan pemudik dari wilayah Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan angkutan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Selama masa pembatasan, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis seperti gerbang tol, simpang besar, serta pos pengamanan arus mudik. Petugas juga berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas.

Di antaranya kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik.

“Pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran sekaligus melindungi keselamatan para pemudik,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menempatkan personel Direktorat Lalu Lintas di berbagai titik rawan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Selain itu, Nandang juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengharapkan para pengusaha angkutan dapat mematuhi ketentuan ini dengan mengatur jadwal distribusi barang di luar masa pembatasan,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia