Beban Daerah Tembus Rp500 Miliar, Sumsel Desak Tambang Tinggalkan Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas sikap terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum. Gubernur Sumsel Herman Deru menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani keuangan daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.
Menurutnya, kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara sudah diatur dalam regulasi dan bukan kebijakan baru. Pemerintah kini hanya mendorong percepatan realisasi agar dampak terhadap masyarakat dapat segera diminimalkan.
“Tidak ada persoalan baru, yang ada hanya bagaimana kita mempercepat penyelesaiannya, termasuk pengaturan jalan khusus angkutan batu bara,” ujar Herman Deru, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan, perusahaan tambang tidak boleh menjadikan jalan raya sebagai jalur utama distribusi. Sebab, seluruh kebutuhan transportasi sebenarnya telah masuk dalam perencanaan biaya perusahaan, termasuk pembangunan hingga pemeliharaan jalan khusus.
“Undang-undangnya sudah jelas. Perusahaan wajib menyiapkan sarana transportasi sendiri, mulai dari kendaraan sampai jalan khususnya,” katanya.
Baca Juga: Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan
Meski begitu, Pemprov Sumsel masih memberikan kelonggaran terbatas di beberapa titik persilangan. Toleransi ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sedang membangun infrastruktur pendukung seperti flyover atau underpass sebagai bagian dari komitmen mereka.
“Kita beri ruang sementara bagi yang menunjukkan itikad baik. Namun ini bukan pembenaran, dan mereka juga memahami itu merupakan kekeliruan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Herman Deru juga menyoroti besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah akibat kerusakan jalan. Setiap tahun, hampir Rp500 miliar digelontorkan hanya untuk menjaga kondisi jalan tetap layak dilalui.
Ia menilai, jika perusahaan memanfaatkan jalan umum demi menekan biaya operasional, maka hal itu sama saja memindahkan beban ke pemerintah daerah.
“Jalan dibangun dan dirawat oleh daerah. Jangan sampai kewajiban perusahaan justru berubah menjadi keuntungan karena menggunakan fasilitas publik,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap pembangunan jalan khusus dapat segera rampung sehingga lalu lintas angkutan batu bara tidak lagi mengganggu mobilitas masyarakat maupun mempercepat kerusakan jalan.
“Target kita jelas, secara bertahap jalan raya harus terbebas dari angkutan batu bara agar masyarakat bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







