Beban Daerah Tembus Rp500 Miliar, Sumsel Desak Tambang Tinggalkan Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas sikap terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum. Gubernur Sumsel Herman Deru menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani keuangan daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.
Menurutnya, kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara sudah diatur dalam regulasi dan bukan kebijakan baru. Pemerintah kini hanya mendorong percepatan realisasi agar dampak terhadap masyarakat dapat segera diminimalkan.
“Tidak ada persoalan baru, yang ada hanya bagaimana kita mempercepat penyelesaiannya, termasuk pengaturan jalan khusus angkutan batu bara,” ujar Herman Deru, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan, perusahaan tambang tidak boleh menjadikan jalan raya sebagai jalur utama distribusi. Sebab, seluruh kebutuhan transportasi sebenarnya telah masuk dalam perencanaan biaya perusahaan, termasuk pembangunan hingga pemeliharaan jalan khusus.
“Undang-undangnya sudah jelas. Perusahaan wajib menyiapkan sarana transportasi sendiri, mulai dari kendaraan sampai jalan khususnya,” katanya.
Baca Juga: Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan
Meski begitu, Pemprov Sumsel masih memberikan kelonggaran terbatas di beberapa titik persilangan. Toleransi ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sedang membangun infrastruktur pendukung seperti flyover atau underpass sebagai bagian dari komitmen mereka.
“Kita beri ruang sementara bagi yang menunjukkan itikad baik. Namun ini bukan pembenaran, dan mereka juga memahami itu merupakan kekeliruan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Herman Deru juga menyoroti besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah akibat kerusakan jalan. Setiap tahun, hampir Rp500 miliar digelontorkan hanya untuk menjaga kondisi jalan tetap layak dilalui.
Ia menilai, jika perusahaan memanfaatkan jalan umum demi menekan biaya operasional, maka hal itu sama saja memindahkan beban ke pemerintah daerah.
“Jalan dibangun dan dirawat oleh daerah. Jangan sampai kewajiban perusahaan justru berubah menjadi keuntungan karena menggunakan fasilitas publik,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap pembangunan jalan khusus dapat segera rampung sehingga lalu lintas angkutan batu bara tidak lagi mengganggu mobilitas masyarakat maupun mempercepat kerusakan jalan.
“Target kita jelas, secara bertahap jalan raya harus terbebas dari angkutan batu bara agar masyarakat bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








