Hiburan Malam dan Panti Pijat di Palembang Setop Operasional Saat Ramadan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh tempat hiburan malam hingga panti pijat menghentikan operasional selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan para pemilik usaha wajib mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin dikenai sanksi.
“Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketertiban umum selama bulan suci. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, serta sauna.
Menurut Dewa, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herison, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Petugas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih ditemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi.
“Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan berdasarkan surat edaran wali kota,” tegasnya.
Meski begitu, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi rumah makan dan kafe untuk tetap beroperasi. Namun, pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka.
Selain itu, seluruh bentuk hiburan seperti live music dilarang selama Ramadan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemerintah kota pun mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan sebagai wujud toleransi dan demi menjaga ketertiban umum.
Dengan aturan ini, Pemkot berharap suasana Ramadan di Palembang dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengabaikan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







