Hiburan Malam dan Panti Pijat di Palembang Setop Operasional Saat Ramadan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh tempat hiburan malam hingga panti pijat menghentikan operasional selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan para pemilik usaha wajib mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin dikenai sanksi.
“Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketertiban umum selama bulan suci. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, serta sauna.
Menurut Dewa, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herison, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Petugas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih ditemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi.
“Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan berdasarkan surat edaran wali kota,” tegasnya.
Meski begitu, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi rumah makan dan kafe untuk tetap beroperasi. Namun, pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka.
Selain itu, seluruh bentuk hiburan seperti live music dilarang selama Ramadan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemerintah kota pun mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan sebagai wujud toleransi dan demi menjaga ketertiban umum.
Dengan aturan ini, Pemkot berharap suasana Ramadan di Palembang dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengabaikan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








