Bawaslu Sebut Ada 51 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan sebanyak 15.494 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan Aplikasi SigapLapor yang merupakan sumber informasi untuk penanganan pelanggaran dan pelaporan.
"Jumlah pelanggaran tersebut berupa atribut kampanye sebanyak 15.494 APK. Pelanggarannya karena letak pemasangan," katanya, Slasa (6/2/2024).
Dari aplikasi tersebut juga menunjukkan pelanggaran terhadap 5 rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya.
Pelanggaran ini terjadi selama kampanye dimulai sejak pada 28 November 2023.
Namun, ada 51 laporan dan hasil dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024
Dengan rincian sebanyak 49 di antaranya merupakan hasil laporan dan 2 lainnya merupakan hasil temuan.
"Dari jumlah itu, ada 13 pelanggaran, yaitu 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan jelang akhir kampanye, jumlah APK meningkat.
Para timses memasang APK yang salah dan melanggar aturan.
"Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujarnya.
Penertiban terus dilakukan, tetapi sejumlah tim kembali memasang APK setelah dicopot. Ini terjadi di jalan protokol, fasilitas publik, sekolah, dan tempat lain.
Sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu telah menyampaikan tata tertib pemasangan atribut kepada seluruh Partai Politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Termasuk hal-hal yang dilarang. Tempat seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








