1.325 TPS di OKU Selatan, Sumsel Akan Lakukan Penghitungan Ulang Suara DPR RI

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel akan melakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI.
Penghitungan ulang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Sumsel ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa rekomendasi ini muncul setelah adanya laporan dari beberapa partai politik dan jajarannya terkait indikasi manipulasi data.
"Kami merekomendasikan penghitungan ulang suara khusus untuk DPR RI, dan saat ini rekomendasi tersebut sedang diproses di KPU Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Kabupaten," ungkap Kurniawan, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Usul Gelar PSL, Ini Daftar TPS di Palembang yang Terindikasi Bermasalah
Contoh penghitungan ulang suara DPR RI di satu TPS menunjukkan perbedaan hasil yang signifikan, dengan hanya 13 suara tersisa dari 71 suara awal.
"Indikasi masalah tersebut juga ditemukan di TPS lainnya. Oleh karena itu, kami merekomendasikan penghitungan ulang di 1.352 TPS khusus untuk DPR RI di seluruh kecamatan yang ada di OKUS," jelasnya.
Kurniawan menegaskan bahwa saat ini belum ada kebutuhan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun Bawaslu hanya meminta agar dilakukan penghitungan ulang suara di setiap TPS.
"PSU hanya akan terjadi jika minimal satu kelurahan terbukti bermasalah. Namun, saat ini belum ada indikasi tersebut. Kami berharap penghitungan ulang dapat dilakukan sesuai jadwal KPU rekap di PPK hingga 2 Maret," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengonfirmasi bahwa rekomendasi dari Bawaslu Sumsel telah diterima dan diserahkan ke KPU OKU Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Pengolahan rekomendasi tersebut saat ini sedang berlangsung di OKU Selatan," tutup Andika. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








