KPAD Sumsel Serukan Pengawasan Lebih Ketat terhadap Gadget Anak Usai Kasus Kriminal di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan menyoroti peran orang tua yang dianggap minim dalam mengawasi anak-anak, yang berujung pada tindakan kriminal oleh empat anak di Palembang.
Akses gawai tanpa pengawasan dinilai menjadi faktor utama yang membuat anak-anak tidak bisa membedakan antara perilaku yang benar dan salah.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Minimnya pengawasan dari orang dewasa menjadi salah satu faktor penyebab utamanya," ujar Wakil Ketua KPAD Sumsel, Edi Hendri, Jumat (6/9/2024).
Edi menambahkan bahwa kurangnya pengawasan membuat anak-anak dengan mudah mengakses situs-situs dewasa. Hal ini dapat mendorong anak-anak menyalurkan dorongan seksual mereka ke dalam tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial.
"Kami berharap para orang tua dapat lebih ketat dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak, terutama terkait akses ke konten dewasa. Selain itu, orang tua juga perlu memantau dengan siapa anak-anak mereka berinteraksi," jelas Edi.
Peran orang tua dianggap sangat penting dalam membimbing anak menuju kegiatan positif. Kasus empat remaja di Palembang yang terpapar konten pornografi dan menyalurkan dorongan seksualnya menunjukkan betapa kurangnya pemahaman mereka terhadap konsekuensi tindakan mereka, hingga berujung pada pembunuhan.
Baca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Hilang Oleh KeluargaBaca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Hilang Oleh Keluarga
Edi juga menegaskan bahwa faktor sosial ekonomi tidak memiliki dampak langsung terhadap perilaku kriminal anak, meski dapat memengaruhi rutinitas mereka.
KPAD Sumsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai proses hukum yang berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, konten pornografi di gawai pelaku diduga kuat menjadi pemicu tindakan kriminal, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan.
"Di ponsel pelaku ditemukan sejumlah video dengan konten dewasa," ungkap Edi.
Keempat anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami terus berkoordinasi dengan keluarga korban, dinas pendidikan, dinas sosial, dan LPKS Dharmapala Indralaya untuk memastikan bahwa hak-hak anak-anak ini tetap terpenuhi selama masa penahanan dan rehabilitasi," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








